Puan Pastikan PDIP Kawal Kasus Dugaan Korupsi Ismail Thomas

Puan Pastikan PDIP Kawal Kasus Dugaan Korupsi Ismail Thomas

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Rabu, 16 Agu 2023 19:43 WIB
Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Politik Puan Maharani memimpin konsolidasi internal partai PDI Perjuangan (PDIP) di Kantor DPC PDIP Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (25/7).
Puan Maharani (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan. Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani memastikan partainya terus mengikuti kasus yang menjerat Thomas.

"PDIP tengah mengikuti kasus yang terjadi," kata Puan usai menghadiri Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Puan mengatakan pihaknya masih belum mengambil tindakan tertentu terkait penetapan tersangka terhadap Thomas. Dia mengatakan akan memprosesnya apabila proses hukum yang dijalani Thomas sudah selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nantinya bagaimana, nanti kita proses kalau sudah selesai proses gelar perkaranya," imbuh Puan.

Ismail Thomas Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan anggota DPR, Ismail Thomas, sebagai tersangka kasus korupsi. Thomas diduga memalsukan dokumen pertambangan.

ADVERTISEMENT

"Terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Selain kini menjabat anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas merupakan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016. Selain menjadi tersangka, dia kini ditahan Kejaksaan Agung.

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai 3 September 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan," kata Sumedana.

Dia disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Kejagung akan memeriksa status uang sebesar Rp 27 miliar ke sejumlah orang.

Duduk Perkara

Perkara ini berkaitan dengan pembuatan surat palsu yang digunakan dalam persidangan oleh PT Sendawar Jaya. Kasusnya beririsan dengan skandal Jiwasraya yang diusut Kejagung.

PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama yang merupakan perusahaan milik Heru Hidayat yang telah dijerat Kejagung dalam skandal Jiwasraya. Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu, Kejagung disebut sebagai turut tergugat.

Berikut detailnya:

Penggugat:
PT Sendawar Jaya

Tergugat:
1. PT Gunung Bara Utama
2. Soebianto Hidayat
3. Tandrama
4. Aidil Adha
5. Abdul Hatta
6. Edi
7. PT Batu Kaya Berkat
8. PT Black Diamond Energy

Turut Tergugat:
Kejaksaan Agung

Singkatnya, gugatan perdata itu diputus pada Rabu, 14 Juni 2023. PN Jaksel mengabulkan gugatan itu dan memerintahkan agar aset sitaan di skandal Jiwasraya itu dikembalikan.

Simak Video 'Seputar Kasus Korupsi yang Jerat Anggota DPR Ismail Thomas':

[Gambas:Video 20detik]



(fca/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads