MUI soal Konten Oklin Fia: Bukan Penistaan Agama, tapi Tak Pantas

Tim 20detik - detikNews
Selasa, 29 Agu 2023 18:13 WIB
Kantor Majelis Ulama Indonesia (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Wasekjen Badan Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah buka suara terkait kasus konten jilat es krim Oklin Fia. Menurut Ikhsan, perbuatan Oklin Fia tak memenuhi unsur penistaan agama, tetapi tidak pantas.

"Saya Wasekjen Bidang Hukum di Majelis Ulama Indonesia memastikan bahwa itu tidak memenuhi unsur penistaan agama. Itu lebih pada masalah sosial keagamaan yang berkaitan dengan akhlak. Intinya tidak pantas," kata Ikhsan saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).

Ikhsan mengatakan perbuatan Oklin Fia merupakan masalah etika moral. Perbuatan Oklin Fia dinilai tidak pantas.

"Iya, persoalan Oklin Fia itu ya, saya kira itu lebih pada persoalan sosial etika atau masalah etika moral. Jadi bukan persoalan hukum ya karena... apalagi penodaan agama. Karena memang itu adalah perbuatan yang tidak pantas saja ya, tidak pas, ya kurang eloklah," jelasnya lagi.

Kasus Oklin Fia menjadi catatan bagi semua pihak. Kawula muda seperti Oklin Fia seharusnya membuat konten yang positif.

"Kalau memang persoalannya seperti Oklin Fia itu kan memang masalah akhlak ya, masalah moral, masalah etika. Jadi lebih banyak harusnya ya dia menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi dan dia sebagai anak muda tentu bisa memilih konten-konten kreatif yang banyak sekali tentu bisa dilakukan dan juga tidak mengurangi ketenarannya kalau memang mau ke arah yang viral karena viral itu bukan ke ranah yang negatif, tapi viral-viral yang sifatnya positif membangun," paparnya.

Meski begitu, MUI menghormati pelapor dalam kasus Oklin Fia ini. Ikhsan menilai upaya pelapor melaporkan Oklin Fia adalah untuk memberikan efek jera.

"Ya tentu saja kita juga harus mendukung langkah-langkah mereka yang melaporkan karena itu bagian untuk menyadarkan. Kalau nggak ada penyadaran seperti itu, mungkin lama ya insafnya," katanya.

Tapi Ikhsan berpesan bahwa sebaiknya melakukan tabayun terlebih dahulu. Ikhsan kemudian menyinggung fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang pedoman bermedia sosial yang baik dan bijak.

"Tetapi pesan dari MUI tentu recheck adalah penting atau tabayun adalah penting. Maka di dalam MUI itu ada fatwa, MUI mengeluarkan fatwa Nomor 24 Tahun 2017, yang isinya tentang pedoman bermedsos yang baik dan bijak. Jadi bagaimana kalau mendengarkan, atau membaca, atau melihat konten-konten yang kira-kira aneh-aneh itu tabayun dulu, recheck dulu. Kalau memang bagus ya, bermanfaat buat orang lain, bisa dilanjutkan, di-share. Tapi kalau tidak bermanfaat, apalagi mudarat, ya jangan. Tapi kalau apalagi itu hoax, ya jangan," bebernya.

Oklin Fia Minta Maaf ke MUI

Sebelumnya diberitakan, Oklin Fia menyambangi kantor MUI. Oklin Fia menyampaikan permintaan maaf kepada MUI terkait kontennya.

"Dari pihak Oklin Fia sendiri bagus, sudah datang ke MUI, menyesali, memohon maaf kepada semua khalayak dan khusus umat Islam tentu," kata Ikhsan saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).

Ikhsan mengatakan pihaknya mengapresiasi upaya yang dilakukan Oklin Fia dalam menyampaikan permintaan maaf tersebut. Hal terpenting, kata Ikhsan, adalah kesadaran dari Oklin Fia sendiri.

"Dan ini bagian terpenting dari sebuah kesadaran dan ketika mereka sudah meminta maaf, tentu Allah aja memaafkan kan, tentu kami apresiasi kedatangannya barusan saja," katanya.




(mea/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork