Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengizinkan pernikahan beda agama setelah keluarnya surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang meminta hakim menolak permohonan itu. Atas hal itu, MA kembali mengingatkan Indonesia bukan negara sekuler.
"Terkait permohonan penetapan perkawinan antarumat yang berbeda agama, Mahkamah Agung telah menerbitkan pedoman sebagaimana termuat dalam SEMA Nomor 02 Tahun 2023, yang pada pokoknya melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama," demikian keterangan pers Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, yang diterima wartawan, Selasa (29/8/2023).
Dalam Pembinaan Teknis dan Administrasi bagi Pimpinan di Banjarmasin, hakim agung Takdir Rahmadi menerangkan pada saat proses penyusunan SEMA Nomor 2 Tahun 2023, kelompok kerja (pokja) MA telah melibatkan para stakeholder terkait, antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama, dan pemuka agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha untuk menyerap aspirasi dengan tetap mempedomani ketentuan Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SEMA yang telah diterbitkan oleh Mahkamah Agung juga telah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 tanggal 31 Januari 2023," ungkap Sobandi.
Lalu bagaimana soal isu HAM?
"Terkait isu pelanggaran HAM terhadap pelarangan perkawinan antarumat yang berbeda agama, dapat diterangkan bahwa implementasi HAM di Indonesia berbeda dengan HAM di negara-negara sekuler, di mana HAM di Indonesia tetap mengacu pada Pancasila sebagai norma dasar pembentukan hukum yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa," ucap Sobandi.
Sebagaimana diketahui, SEMA Nomor 2/2023 itu ditandatangani Ketua MA Syarifuddin pada 17 Juli 2023. Belakangan, sepasang kekasih mengajukan permohonan pernikahan beda, yaitu pria GA dan perempuan RY. GA beragama Katolik dan RY beragama Protestan. Permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan dikabulkan.
"Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakut dan memerintahkan pegawai kantor Dukcapil Jakut untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama para pemohon," ujar bunyi penetapan PN Jakut.
Penetapan itu diketok oleh hakim tunggal Yuli Effendi pada 8 Agustus 2023. Di mana tanggal penetapan itu beberapa pekan setelah SEMA lahir.
"Membebankan biaya perkara kepada para pemohon Rp 135 ribu," ujar Yuli Effendi.
Simak juga Video: Bagaimana Hukum Indonesia Mengatur Nikah Beda Agama?