Di Sidang MK, Wamenkumham Ungkap Ada 2 Versi Draf UU PPSK Sampai ke Presiden

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 29 Agu 2023 15:00 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej membongkar adanya dua versi naskah draf Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang masuk ke meja Presiden. Satu versi memberikan kewenangan mutlak kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyidik perkara, satu versi lain kewenangan penyidikan oleh OJK adalah opsional.

Hal itu disampaikan dalam sidang judicial review yang diajukan Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 (Pemohon I), I Made Widia (Pemohon II), Ida Bagus Made Sedana (Pemohon III), dan Endang Sri Siti Kusuma Hendariwati (Pemohon IV). Para pemohon mengujikan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) dan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (1) huruf c UU P2SK. Pasal 49 ayat (1) huruf c UU P2SK menyatakan:

Penyidik Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas: ... c. pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Pasal 49 ayat (5) UU P2SK menyatakan:

Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan

Awalnya, hakim MK Arief Hidayat yang memancing para pihak untuk memberikan keterangan yang jujur.

Arief Hidayat (Ari Saputra/detikcom)

"Oleh karena itu, terakhir saya sampaikan, saya ulangi kembali, keterbukaan dari pemerintah, keterbukaan dari polisi, dan keterbukaan dari OJK. Kita bersama-sama mencapai atau mencari kebenaran demi anak bangsa, demi Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila. Jangan memikirkan, ini lho sektor keuangan, OJK yang paling anu. Polisi juga jangan malu-malu, yang benar itu begini. Nah, pemerintah juga begitu. Karena apa? Kalau ada ego sektoral, kemudian saling tertutup, tidak dibuka di dalam persidangan, Mahkamah itu nanti juga punya dosa karena memutusnya keliru, tidak untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Arief Hidayat sebagaimana dikutip dari risalah sidang MK, Selasa (29/8/2023).

Lihat juga Video: RUU PPSK, Kripto: Aset atau Mata Uang







(asp/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork