Di Sidang MK, Wamenkumham Ungkap Ada 2 Versi Draf UU PPSK Sampai ke Presiden

Di Sidang MK, Wamenkumham Ungkap Ada 2 Versi Draf UU PPSK Sampai ke Presiden

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 29 Agu 2023 15:00 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej (Yogi-detikcom)
Wamenkumham Eddy Hiariej (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej membongkar adanya dua versi naskah draf Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang masuk ke meja Presiden. Satu versi memberikan kewenangan mutlak kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyidik perkara, satu versi lain kewenangan penyidikan oleh OJK adalah opsional.

Hal itu disampaikan dalam sidang judicial review yang diajukan Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 (Pemohon I), I Made Widia (Pemohon II), Ida Bagus Made Sedana (Pemohon III), dan Endang Sri Siti Kusuma Hendariwati (Pemohon IV). Para pemohon mengujikan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) dan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (1) huruf c UU P2SK. Pasal 49 ayat (1) huruf c UU P2SK menyatakan:

Penyidik Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas: ... c. pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 49 ayat (5) UU P2SK menyatakan:

Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan

ADVERTISEMENT

Awalnya, hakim MK Arief Hidayat yang memancing para pihak untuk memberikan keterangan yang jujur.

Ketua MK, Arief HidayatArief Hidayat (Ari Saputra/detikcom)

"Oleh karena itu, terakhir saya sampaikan, saya ulangi kembali, keterbukaan dari pemerintah, keterbukaan dari polisi, dan keterbukaan dari OJK. Kita bersama-sama mencapai atau mencari kebenaran demi anak bangsa, demi Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila. Jangan memikirkan, ini lho sektor keuangan, OJK yang paling anu. Polisi juga jangan malu-malu, yang benar itu begini. Nah, pemerintah juga begitu. Karena apa? Kalau ada ego sektoral, kemudian saling tertutup, tidak dibuka di dalam persidangan, Mahkamah itu nanti juga punya dosa karena memutusnya keliru, tidak untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Arief Hidayat sebagaimana dikutip dari risalah sidang MK, Selasa (29/8/2023).

Lihat juga Video: RUU PPSK, Kripto: Aset atau Mata Uang

[Gambas:Video 20detik]




Mendapat nasihat Arief Hidayat, Edward Omar Sharif Hiariej akhirnya buka-bukaan dan mengaku terjadi drama hukum di menit-menit terakhir penandatanganan naskah sebelum disahkan Presiden. Setelah DPR mengesahkan RUU menjadi UU, naskah dikirim ke Istana Negara. Berdasarkan UUD 1945, RUU maksimal menjadi UU bila melampaui 30 hari. Nah, ternyata ada dua versi naskah yang dikirim ke Istana.

"Majelis hakim konstitusi Yang Mulia, ada dua versi undang-undang ini. Yang satu, Pasal 49 ayat (5) itu berbunyi, 'dapat' dilakukan penyidikan oleh OJK, tapi satu naskahnya berbunyi 'hanya dapat' dilakukan oleh penyidik OJK," ungkap Edward Omar Sharif Hiariej.

Mengetahui ada dua versi naskah, Edward Omar Sharif Hiariej lengsung menelusurinya. Pemerintah langsung menggelar 3 kali rapat terbatas.

"Saya ditanya oleh Bapak Presiden, saya katakan bahwa pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 karena Pasal 30 ayat (4) menyatakan polisi memegang kekuasaan penegakan hukum. Polisi sebagai pemegang kekuasaan penegakan hukum tidak lain dan tidak bukan dalam konteks hukum pidana, dia sebagai penyidik, dalam integrated criminal justice system di seluruh dunia tidak ada yang namanya selain polisi, jaksa, hakim, dan advokat," ujar Edward Omar Sharif Hiariej.

Menurut Edward Omar Sharif Hiariej, keberadaan penyidik pegawai negeri sipil ataupun penyidik tertentu, mereka itu adalah supporting system. Artinya, menurut Edward Omar Sharif Hiariej lagi, mereka memiliki kewenangan menyidik, tapi tidak menghilangkan kewenangan Polri untuk melakukan penyidikan.

"Dalam rapat terbatas itu saya katakan kepada Bapak Presiden, 'Pak, ini kalau disahkan, akan berimplikasi terhadap kurang-lebih 400 perkara yang sedang ditangani oleh Bareskrim. Karena Bareskrim tentunya sudah melakukan penahanan, melakukan pemblokiran, penyitaan, dan lain sebagainya. Kalau undang-undang ini serta-merta berlaku, berarti kan penahanan, penyitaan yang telah dilakukan oleh Bareskrim itu dia kehilangan kekuatan'," kisah Wamenkumham.

Atas pertimbangan tersebut, Wamenkum mengusulkan dilahirkannya PP Nomor 5 Tahun 2023.

"Hanya sebagai ibarat pintu darurat untuk menyelamatkan perkara-perkara yang ada di Bareskrim pada saat itu. Tetapi saya sadar penuh kalau PP ini diuji di Mahkamah Agung, pasti dibatalkan karena PP itu bertentangan dengan Pasal 49 ayat (5)," tegas Wamenkum.

Lalu, bagaimana hasilnya?

"Oleh karena itu, timbul di dalam Ratas itu ya sudah. Karena berdasarkan hasil Paripurna DPR dan naskah undang-undang yang dikirim ke Presiden itu Pasal 49 ayat (5) itu tertulis hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK, maka waktu itu ya sudah, selesai ini disahkan, silakan diuji di Mahkamah Konstitusi. Sebelum Polri mengajukan uji materi ini, ternyata ada pihak yang menguji pasal ini," pungkas Wamenkum.

Wakil Ketua MK Saldi Isra sangat antusias dengan fakta yang diungkap Wamen.

"Jangan ditutup-tutupi fakta itu, supaya kita nanti bisa menilai secara komprehensif untuk menilai konstitusionalitas pasal ini. Jadi, walaupun tadi Pak Wamen bilang bahwa ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar itu bukan pekerjaan Wamen, pekerjaan hakim nantinya itu," ujar Saldi Isra.

Halaman 2 dari 2
(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads