Pengacara: Mario Dandy Masih Muda, Masih Bisa Perbaiki Perilaku

Pengacara: Mario Dandy Masih Muda, Masih Bisa Perbaiki Perilaku

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 29 Agu 2023 13:18 WIB
Mario Dandy Satriyo (20) menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Mario Dandy duduk di kursi terdakwa, Selasa (6/6/2023).
Foto Mario Dandy dan pengacaranya Andreas : (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan kliennya layak untuk mendapatkan alasan yang meringankan hukuman dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Andreas menyebut Mario Dandy masih muda dan bisa memperbaiki perilaku.

Mulanya, Andreas menyebut Mario Dandy telah mendapatkan hukuman terburuk dalam hidup. Dia menyebut Mario Dandy sudah ditahan di Lapas Salemba layaknya seorang narapidana.

"Terdakwa sudah mendapatkan dan menjalankan hukuman yang terburuk dalam hidupnya ditempatkan sebagaimana layaknya narapidana di lapas salemba," kata Andreas saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, kata Andreas, ayah Mario Dandy yakni Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan juga menjadi terdakwa dalam kasus korupsi. Harta bendanya, kata Andreas, sudah disita KPK.

"Orang tua terdakwa pun sudah menjadi terdakwa pada saat ini di KPK serta seluruh harta benda telah ditempatkan dalam penyitaan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Andreas mengatakan Mario Dandy layak mendapat alasan untuk meringankan hukumannya. Antara lain, usia yang masih muda dan bisa memperbaiki perilaku

"Yaitu terdakwa masih berusia 19 tahun, masih muda dan masih bisa memperbaiki perilakunya. Dua, terdakwa berlaku sopan di persidangan," jelasnya

"Tiga, terdakwa mengaku terus terang perbuatannya. Empat, terdakwa belum pernah dihukum. Kelima, terdakwa menyesali perbuatannya," kata Andreas menambahkan.

Mario Dandy Satriyo telah dituntut 12 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Jaksa juga menuntut Mario Dandy membayar restitusi Rp 120 miliar subsider 7 tahun penjara.

Mario Dandy mengaku tidak habis pikir jaksa tidak menyertakan hal yang dapat meringankan hukuman dalam tuntutannya. Dia juga mengaku siap membayar restitusi semampunya.

"Majelis hakim Yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," kata Mario Dandy saat membacakan nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/3).

(whn/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads