Balasan Jaksa ke Mario Dandy soal Restitusi dan Tuntutan

Balasan Jaksa ke Mario Dandy soal Restitusi dan Tuntutan

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 25 Agu 2023 07:49 WIB
Mario Dandy Satriyo membacakan pleidoi kasus penganiayaan kepada David Ozora. Mario Dandy mengaku akan membayar restitusi sesuai kemampuannya.
Mario Dandy (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa membalas Mario Dandy Satriyo yang mengaku kecewa terhadap tuntutan 12 tahun penjara dan restitusi Rp 120 miliar dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Jaksa mengatakan tuntutan itu dibuat sesuai aturan.

Jaksa awalnya membantah seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa Mario Dandy dan tim pengacaranya. Jaksa mengatakan Mario Dandy merangkai kebohongan untuk membangun alibi agar bebas dari kasus tersebut.

"Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat, pada intinya kami penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa di dalam pleidoinya," kata jaksa penuntut umum saat membacakan replik dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo juga menciptakan serangkaian kebohongan guna membangun alibi agar terlepas dari jerat hukum," imbuhnya.

Jaksa mengatakan tak ada kejahatan yang sempurna. Jaksa menyebut kebohongan Mario Dandy selama menjalani persidangan malah memperberat tuntutan terhadap dirinya sendiri.

ADVERTISEMENT

"Namun hal yang pasti bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna, karena satu kebohongan pasti akan melahirkan kebohongan lainnya, yang pada akhirnya akan menjerat dirinya sendiri," ucapnya.

Jaksa mengatakan Mario Dandy semakin terpojok dengan kebohongannya sendiri. Jaksa mengatakan David Ozora harus memperoleh keadilan atas cedera parah dan trauma akibat penganiayaan.

"Di mana dari rangkaian kebohongan ini dapat kita lihat bersama secara objektif bahwa Terdakwa Mario Dandy Satriyo semakin terpojok dengan kebohongannya sendiri yang pada akhirnya dapat digunakan sebagai suatu petunjuk tentang kesalahan Terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora alis Wareng," ujarnya.

Jaksa Nilai Emosi Mario Dandy Tak Terbantahkan

Jaksa mengatakan klaim Mario Dandy untuk meminta klarifikasi ke David Ozora saat mendatangi lokasi kejadian pada 20 Februari 2023 berbeda dengan perbuatan yang dilakukannya. Mario Dandy disebut justru melakukan kekerasan terhadap David.

"Dalam kasus ini, Terdakwa Mario mengklaim bahwa tujuan pertemuannya dengan anak korban Cristalino David Ozora adalah semata-mata untuk mendengarkan penjelasan dari pihak anak korban Cristalino David Ozora. Namun apa yang terjadi selama pertemuan tersebut, memberikan gambaran yang berbeda dari klaim Terdakwa Mario Dandy Satriyo," kata jaksa.

Jaksa mengatakan niat Mario Dandy tak hanya meminta klarifikasi kepada David, melainkan melakukan penganiayaan. Jaksa menyebut hal itu terlihat dari tindakan Mario Dandy yang meminta David melakukan push up hingga sikap tobat.

"Mengajak seseorang untuk berbicara dan mendengarkan penjelasan yang seharusnya tidak melibatkan tindakan fisik apa pun, apalagi yang bersifat menghukum. Oleh karena itu, tindakan terdakwa Mario Dandy Satriyo meminta anak korban Cristalino David Ozora melakukan aktivitas fisik tersebut menunjukkan adanya niat lain di balik pertemuan tersebut. Niat tersebut bukan lagi sekadar mendengarkan penjelasan melainkan untuk memberikan hukuman atau sanksi pada anak korban Cristalino David Ozora," kata jaksa.

Jaksa mengatakan niat Mario Dandy menganiaya David Ozora tergambar dari emosi Mario Dandy. Jaksa juga menyebut rekaman CCTV menjadi bukti visual tak terbantahkan atas perbuatan Mario Dandy.

"Emosi seseorang dapat menjadi indikator kuat dari niat dan perasaan yang mendasarinya terutama ketika emosi itu bereaksi terhadap suatu atau percakapan tertentu. Dalam konteks ini, rekaman CCTV telah memberikan bukti visual yang tak terbantahkan mengenai bagaimana Terdakwa Mario Dandy Satriyo bereaksi setelah berinteraksi dengan anak korban Cristalino David Ozora. Dari rekaman tersebut, bukan hanya sekadar perubahan ekspresi wajah atau gerak-gerik tubuh Terdakwa Mario Dandy Satriyo yang terlihat, tetapi ada eskalasi emosi yang signifikan," ujarnya.

Simak Video 'Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara dan Sebut Usianya Masih Muda':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Nyatakan Tuntutan Restitusi Rp 120 M Sesuai Aturan

Jaksa juga membantah kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, yang meminta majelis hakim menolak tuntutan membayar restitusi Rp 120 miliar karena dianggap tak sesuai aturan. Jaksa mengatakan tuntutan restitusi sudah sesuai aturan.

"Perhitungan restitusi yang dilakukan oleh LPSK sah dan berdasar. Bahwa penuntut umum menolak semua tuduhan dan sanggahan yang dilontarkan oleh tim penasihat hukum terkait perhitungan restitusi yang dilakukan oleh LPSK," kata jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya.

Jaksa mengatakan LPSK melakukan perhitungan restitusi berdasarkan Perma 1 Tahun 2022. Jaksa menyebut tuntutan restitusi Rp 120 miliar kepada David Ozora sudah sesuai dengan Perma tersebut.

"Tuduhan dan sanggahan tersebut antara lain adalah bahwa perhitungan dari LPSK tidak sah, tidak berdasar, salah, keliru, dan tidak menggambarkan proyeksi kesehatan anak korban. Penuntut umum menyangkal tuduhan dan sanggahan tersebut dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung, Perma No 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian Restitusi kepada Korban atau Keluarganya oleh Pelaku Tindak Pidana atau Pihak Ketiga. Penuntut umum menilai bahwa perhitungan restitusi yang diajukan oleh LPSK telah sesuai dengan ketentuan perma ini," ujarnya.

Jaksa juga menyebut semua persyaratan terkait perhitungan restitusi, di antaranya identitas pemohon, pelaku uraian, dan bukti tindak pidana yang dilakukan, telah dipenuhi oleh LPSK. Jaksa juga mengatakan perhitungan restitusi didasarkan pada biaya perawatan David di RS Mayapada serta rendahnya potensi David sembuh dari diffuse axonal injury.

"Perhitungan restitusi tersebut juga merujuk pada proyeksi biaya pemulihan medis dari RS Mayapada, situs web halodoc.com tentang diffuse axonal injury, dan situs web Badan Pusat Statistik tentang angka harapan hidup menurut provinsi dan jenis kelamin pada tahun 2022. Perhitungan restitusi tersebut juga memperhitungkan potensi kesembuhan anak korban seperti keadaan semula yang sangat rendah, yakni hanya 10 persen serta kerugian imateriel akibat penderitaan fisik dan mental yang dialami anak korban dan keluarganya," tutur jaksa.

"Dengan demikian, penuntut umum berpendapat, perhitungan restitusi yang diajukan oleh LPSK sah dan berdasar pada ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Jaksa juga menegaskan Mario Dandy harus membayar restitusi sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap David di kasus tersebut. Jaksa membantah bahwa restitusi tak bisa diganti dengan hukuman penjara.

"Kami menolak pendapat tim penasihat Terdakwa bahwa restitusi tidak dapat diganti pidana penjara karena kami yakin bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum pidana di Indonesia," ujarnya.

Jaksa pun tetap meminta majelis hakim menyatakan Mario Dandy bersalah melakukan penganiayaan terencana terhadap David Ozora. Jaksa tetap menuntut agar Mario Dandy dihukum 12 tahun penjara.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, kesatu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum Terdakwa Mario Dandy Satriyo. Kedua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan," kata jaksa.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads