Suami Saya WN Amerika Serikat Kabur Bawa Aset, Bagaimana Solusinya?

detik's Advocate

Suami Saya WN Amerika Serikat Kabur Bawa Aset, Bagaimana Solusinya?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 29 Agu 2023 09:52 WIB
ilustrasi cerai
Ilustrasi (iStock)
Jakarta -

Pernikahan dengan warga negara asing kerap dijadikan sarana 'menyelundupkan hukum' untuk memiliki aset di Indonesia. Lalu bagaimana bila si WNA itu menghilang dan membawa kabur bukti aset tersebut?

Berikut pertanyaan lengkap pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.

Selamat pagi bang Andi. Salam kenal. Sy mba ET dari YK. Begini bang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya menikah dengan warga negara Amerika Serikat dan seperti yang abang tahu juga bahwa untuk aset-aset semua atas nama saya.

Dan yang jadi persoalan saat ini kami sudah tidak serumah selama 4 tahun dan saya tidak tahu keberadaan dia di mana dan juga tidak ada komunikasi juga selama ini. Dan dia pergi dengan membawa surat-surat, di mana masih atas nama saya semua.

ADVERTISEMENT

Pertanyaan saya bang, saya harus bagaimana?
Harus saya adukan ke mana kasus saya ini?

Tolong saya bang.
Terimakasih.

ET

JAWABAN

Terima kasih atas pertanyaan ET. Kami akan mencoba menjawab sejauh data yang anda berikan.

1. Perceraian

Anda bisa mengajukan gugatan perceraian secara verstek (tanpa kehadiran tergugat) ke pengadilan agama (yang muslim) atau pengadilan negeri (non muslim).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 125 HIR berbunyi, "Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan."

2. Pidana

Anda bisa melaporkan perbuatan mantan suami anda ke polisi dengan pasal pencurian dalam keluarga. Hal itu tertuang dalam Pasal 367 ayat 2 KUHP.

"... jika yang melakukan atau membantu pencurian itu adalah sanak keluarga yang tersebut pada alinea dua dalam pasal ini, maka si pembuat hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang memiliki barang itu (delik aduan)."

Eks Suami anda juga bisa dikenakan dengan pasal penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP:

Barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.

Selain itu, tindakan suami anda yang meninggalkan anda selama 4 tahun juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pasal 49 UU PKDRT berbunyi:

setiap orang yang melakukan penelantaran dalam rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

3. Red Notice

Anda bisa melaporkan ke kepolisian dan meminta agar mantan suami untuk masuk dalam Red Notice. Di mana red notice adalah peringatan internasional untuk orang yang dicari, bukan surat perintah penangkapan. Status seseorang dalam Red Notice tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan kata lain, orang tersebut merupakan buronan polisi.

Selain itu, kami sarankan anda menggunakan pendampingan dari advokat untuk lebih rapi dan presisi dalam melakukan detail tindakan hukum.

Demikian jawaban kami.
Semoga masalah anda bisa segera terselesaikan

Wasalam

Tim Pengasuh detik's Advocate


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 2
(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads