Ulah Bejat Pengidap HIV/AIDS Paksa Bocah Seks Oral

Ulah Bejat Pengidap HIV/AIDS Paksa Bocah Seks Oral

Aris Rivaldo - detikNews
Selasa, 29 Agu 2023 08:15 WIB
Seorang pria inisial MY (43) di Pandeglang ditangkap polisi. Dok Aris Rivaldo/detikcom).
Foto: Seorang pria inisial MY (43) di Pandeglang ditangkap polisi. Dok Aris Rivaldo/detikcom).
Pandeglang -

Bejat betul ulah pria di Pandeglang, Banten, berinisial MY yang memaksa anak laki-laki melakukan seks oral. MY rupanya mengidap HIV/AIDS.

"Kami dari Unit PPA telah mengamankan pelaku dengan inisial MY yang telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul yaitu seks oral, terhadap anak di bawah umur," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Akbar kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Senin (28/8/2023).

Jadi Tersangka

Akbar mengatakan MY ditangkap setelah pihak keluarga korban melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. Ia mengatakan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3 Korban

Akbar mengungkapkan, tersangka diduga telah memaksa melakukan seks oral kepada tiga anak yang masih di bawah umur. Ia mengatakan saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

"Untuk saat ini jumlah laporan yang kami terima ada tiga laporan, sementara ini masih penyidikan dan masih tetap dikembangkan siapa tahu ada korban-korban lain," katanya.

ADVERTISEMENT

Iming-iming Jajanan

Akbar mengatakan MY merupakan seorang duda yang telah bercerai dengan istrinya setahun yang lalu. Akbar menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku merayu korban dengan memberikan jajanan.

"Modus pelaku merayu korban dengan cara menawarkan jajan secara gratis kepada korban, setelah korban berhasil dirayu, kemudian pelaku melakukan aksinya," ungkapnya.

Lihat juga Video 'Dalih Kakek Cabuli Bocah SD di Jaktim, Mengaku Lagi Birahi':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman berikutnya

Idap HIV

Pelaku terdeteksi mengidap HIV/AIDS. Hal ini terungkap usai tim kesehatan memeriksa tersangka.

"pelaku mengidap HIV/AIDS," kata Akbar.

Akbar mengatakan korban tidak tertular HIV dari pelaku. Dia mengatakan ketiga korban dalam kondisi sehat dan akan mendapat pendampingan.

"Pelaku dipisahkan dengan tahanan lainnya," sambungnya.

Tes Kejiwaan

Penyidik terus mendalami kasus ini. Pelaku diperiksa kejiwaannya.

"Semua tes psikologi, tes kejiwaan dilakukan dari Kementerian Sosial," ungkap Akbar.

Akbar mengatakan tes kejiwaan terhadap tersangka telah dilakukan beberapa waktu lalu. Ia mengatakan saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan.

"Tes kejiwaan belum keluar," tambahnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pandeglang. Tersangka dijerat pasal UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal yang kita terapkan dalam perkara ini ialah UU perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," katanya.

Halaman 2 dari 2
(isa/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads