Polisi telah menangkap pria berinisial MY (43) terkait dugaan pencabulan bocah di Pandeglang, Banten. MY diduga memaksa korban melakukan seks oral di rumahnya dengan iming-iming jajanan gratis.
"Modus pelaku merayu korban dengan cara menawarkan jajan secara gratis kepada korban. Setelah korban bisa dirayu, kemudian pelaku melakukan aksinya," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Akbar kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Akbar mengatakan ada tiga bocah laki-laki diduga menjadi korban perbuatan tersangka. Akbar mengatakan polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut karena khawatir masih ada korban lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk saat ini jumlah laporan yang kami terima ada tiga laporan, sementara ini masih penyidikan dan masih tetap dikembangkan. Siapa tahu ada korban-korban lain," katanya.
Akbar mengatakan tersangka ditangkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa dugaan pencabulan tersebut kepada polisi. Akbar mengatakan pelaku diamankan di kediamannya.
"Kami dari Unit PPA telah mengamankan pelaku dengan inisial MY yang telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul, yaitu seks oral, terhadap anak di bawah umur," katanya.
Akbar menyebut tersangka MY mengidap HIV/AIDS. Dia mengatakan korban tidak tertular penyakit HIV/AIDS.
"Setelah dilakukan pengecekan terhadap pelaku, pelaku mengidap HIV/AIDS," katanya.
Saat ini tersangka mendekam di sel Mapolres Pandeglang. Tersangka dipisahkan dengan para tahanan lainnya.
"Pasal yang kita terapkan dalam perkara ini ialah UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," katanya.
Simak juga 'Saat Cerita Tahanan Wanita Diduga Dipaksa Seks Oral oleh Oknum Polda Sulsel':