Tingkah Mayang Lucyana menertawakan upacara HUT ke-78 RI berbuntut panjang. Adik mendiang Vanessa Angel itu dilaporkan ke polisi.
Mayang dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap simbol negara. Polisi kini tengah menyelidiki laporan yang dilayangkan oleh pelapor bernama Jaenudin itu.
Laporan Jaenudin itu teregister dengan nomor LP/B/5046/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Agustus 2023. Jaenudin melaporkan Mayang dan Loli terkait kasus yang ada. Keduanya dipolisikan terkait Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut bunyi Pasal 66:
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
Viral di Medsos
Aksi Mayang dan teman-temannya menertawakan upacara HUT RI ini viral di media sosial. Dalam video yang beredar, Mayang bersama teman-temaannya tengah berada di sebuah kamar hotel.
Mayang tiduran di atas kasur bersama 3 temannya. Mereka kemudian menirukan hormat sambil tertawa-tawa.
Dianggap Lecehkan Simbol Negara
Pelapor, Jaenudin menilai perbuatan Mayang dan Loli ini melecehkan simbol-simbol negara.
"Dianggap sudah melakukan tindakan tidak pantas penghinaan terhadap simbol negara. Karena dia saat itu tertawa dalam posisi menonton proses upacara bendera. Dan di situ diikuti juga mengikuti kata-kata siap... siap... siap, banyaklah sambil ketawa cekikikan," kata pelapor Jaenudin saat dihubungi, Senin (28/8).
"Bagaimanapun dalam upacara itu satu kesatuan, baik bendera Merah Putih, lagu 'Indonesia Raya' bahkan ada Presiden yang sedang hormat. Tidak ada korelasinya juga dia ketawa, dalam rangka apa," imbuhnya.
Simak Video 'Adik Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Bui Gegara Tertawakan Upacara HUT RI':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Mayang Disomasi
Jaenudin mengatakan pihaknya sudah melayangkan somasi terhadap keduanya, namun tak digubris. Dalam pelaporan tersebut, pihaknya turut melampirkan barang bukti, termasuk video Mayang yang diduga menghina simbol negara.
"Sejauh ini barang bukti video yang beredar, video somasi yang saya sampaikan ke publik, juga komentar netizen yang mendukung terkait bahwa hal itu tidak bisa ditolerir," ujarnya.
Dia berharap pihak kepolisian segera memanggil Mayang untuk dimintai klarifikasi terkait kasus yang ada. Dia juga meminta semua pihak yang ada dalam video tersebut diperiksa.
"Iya seperti itu diperiksa, kita masih memberikan kesempatan Mayang dan Loli meminta maaf," jelasnya.
Polisi Kaji Laporan
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya pelaporan tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki pelaporan tersebut.
"Iya benar. Penyelidik Polda Metro Jaya masih kaji terkait hal tersebut," kata Trunoyudo.
Redaksi telah menghubungi Mayang untuk meminta tanggapannya terkait laporan tersebut, namun belum mendapat jawaban dari yang bersangkutan.