Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang menetapkan MY (43) sebagai tersangka kasus dugaan pemaksaan seks oral terhadap bocah laki-laki. Polisi menyebut tersangka telah melakukan tes kejiwaan.
"Semua tes psikologi, tes kejiwaan dilakukan dari Kementerian Sosial," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Akbar, Senin (28/8/2023).
Akbar mengatakan tes kejiwaan terhadap tersangka telah dilakukan beberapa waktu lalu. Ia mengatakan saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan.
"Tes kejiwaan belum keluar," tambahnya.
Akbar mengatakan MY ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memaksa tiga bocah laki-laki melakukan seks oral. Akbar mengatakan polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut karena khawatir masih ada korban lainnya.
"Untuk saat ini jumlah laporan yang kami terima ada tiga laporan, sementara ini masih penyidikan dan masih tetap dikembangkan. Siapa tahu ada korban-korban lain," katanya.
Akbar mengatakan tersangka ditangkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa dugaan pencabulan tersebut kepada polisi. Akbar mengatakan pelaku diamankan di kediamannya.
"Kami dari Unit PPA telah mengamankan pelaku dengan inisial MY yang telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul, yaitu seks oral, terhadap anak di bawah umur," katanya.
Akbar juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim kesehatan, tersangka diduga terjangkit HIV/AIDS. Atas hal itu, polisi juga memisahkan tersangka dengan tahanan lainnya.
"Setelah dilakukan pengecekan terhadap pelaku, pelaku mengidap HIV/AIDS," ungkapnya.
Simak juga 'Saat Cerita Tahanan Wanita Diduga Dipaksa Seks Oral oleh Oknum Polda Sulsel':
(dek/dek)