Tiga oknum prajurit TNI diduga menganiaya warga Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas. Ketiga terduga pelaku akan disanksi pidana umum hingga pidana militer.
"Sanksinya hukum pidana dan pidana militer," kata Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8/2023).
Kasus bermula saat korban dibawa dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (12/8). Ketiga pelaku berpura-pura sebagai polisi saat membawa Masykur, yang diduga menjual obat terlarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (Tramadol dll)," kata dia.
Ketiga oknum TNI yang mengaku sebagai polisi itu memeras agar Imam Masykur tak diproses hukum atas dugaan menjual obat terlarang. Dalam proses meminta uang itu, para pelaku menganiaya korban.
Ketiga pelaku lalu meminta uang kepada keluarga korban sebesar Rp 50 juta. Pada saat yang sama, pelaku juga menyiksa korban dan video rekaman penyiksaan itu dikirimkan ke keluarga korban.
"Setelah ditangkap, dibawa, dan diperas sejumlah uang," katanya.
Penganiayaan itu dilakukan demi mendapatkan uang. Para pelaku menculik hingga menyiksa karena Imam Masykur diduga menjual obat ilegal.
Dia mengatakan Masykur tak mau dilaporkan ke polisi atas dugaan perdagangan obat ilegal. Para pelaku lalu menculik dan menganiaya korban agar diberi uang tebusan yang mereka minta.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Hukuman Mati Menanti Oknum Paspampres yang Bikin Warga Aceh Tewas':
"Karena mereka (Imam Masykur) kan pedagang obat ilegal. Jadi kalau misalnya dilakukan penculikan, dilakukan pemerasan, itu mereka nggak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik orang-orang itu," kata Irsyad.
3 Oknum TNI Jadi Tersangka
Ketiga anggota TNI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan Imam Masykur tewas. Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.
"Tersangka berjumlah tiga orang dan semuanya anggota TNI saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya," kata Kolonel CPM Irsyad.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan itu. Yudo akan mengawal kasus tersebut hingga pelaku dijatuhi hukuman berat.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Laksda Julius.
Dia mengatakan Praka RM pasti dipecat dari instansi TNI. Saat ini Praka RM masih ditahan Pomdam Jaya untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban tersebut.
Seperti diketahui, informasi terkait dugaan Praka RM menganiaya pemuda asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, hingga tewas itu beredar luas di media sosial. Dalam salah satu unggahan di media sosial, korban penganiayaan Praka RM dinarasikan diculik terlebih dulu baru kemudian dianiaya oleh oknum Paspampres itu bersama dua temannya.
Dalam unggahan yang viral di media sosial juga disebutkan surat keterangan penyerahan mayat diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8). Oknum pelaku disebut Praka RM dan berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan anggotanya tersebut sehari-sehari tidak melekat pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Wapres Ma'ruf Amin.
"Tidak melekat," kata Rafael melalui pesan singkat, Senin (28/8). Rafael tidak menjelaskan lebih jauh mengenai tugas Praka RM.