Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah melakukan proses sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Dewas KPK akan membacakan putusan pertengahan September.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan sidang pembacaan putusan akan digelar pada 14 September 2023. Sedangkan sidang pembelaan Tanak dilakukan siang tadi, Senin (28/8/2023).
"(Johanis Tanak) hadir," kata Syamsuddin Haris saat dihubungi, Senin (28/8).
"Sidang pembacaan putusan tanggal 14 September," tambahnya.
Adapun kasus dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak bermula dari viral riwayat percakapan yang dilakukannya dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. Percakapan itu diduga terjadi saat ada proses penyelidikan perkara dugaan korupsi di ESDM.
Potongan percakapan via aplikasi perpesanan antara Johanis Tanak dan Muhammad Idris Froyoto Sihite, yang berisi 'bisalah kita cari duit', itu juga sempat viral di media sosial. Johanis Tanak bersumpah percakapan itu terjadi sebelum adanya perintah penyelidikan.
Johanis Tanak mulanya mengatakan tidak tahu Idris Sihite sudah menjadi Plh Dirjen Minerba. Yang dia tahu, menurut dia, Idris itu masih menjabat Karo Hukum ESDM.
Johanis Tanak kemudian dilaporkan ke Dewas KPK. Dewas pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, Dewas KPK menemukan chat lain di luar materi yang dilaporkan terhadap Tanak.
Chat itu disebut terjadi saat penggeledahan KPK di kantor ESDM pada Maret 2023. Johanis Tanak juga disebut menolak ponselnya diperiksa.
Simak juga 'Saat Brigjen Asep Tiba di KPK, Jadi Saksi Sidang Etik Johanis Tanak':
(idn/idn)