Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengingatkan masyarakat dalam memakai alat ukur polusi udara PM 2,5. Sebab, ukuran uap air yang bukan partikel pencemar udara juga ada yang PM 2,5.
Siti Nurbaya awalnya menjelaskan soal alat pengukur polusi yang ada di GBK dan tempat lainnya. Alat-alat ukur ini mengukur partikel pencemaran dari berbagai material.
"Harus hati-hati kita melihat alat untuk mengukur. Karena ada alat mengukur hanya pakai satu parameter. Kalau alatnya indeks pencemaran udara yang di GBK dan 15 yang lain, serta yang lain di seluruh Indonesia ada 56. Itu yang dipakai mengukur adalah nitrogen, sulfur, kemudian partikel yang 10 mikron, kemudian partikel yang 2,5 mikron, kemudian CO itu kalau dari keluar knalpot," dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Senin (28/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, alat-alat ini juga ada yang mengukur hidrokarbon, yang merupakan hasil pembakaran dan material ozon.
Lebih lanjut, Siti mengatakan ada alat yang memakai ukuran PM 2,5. Padahal uap air juga ada yang berukuran serupa sehingga ikut terukur.
"Ada alat-alat lain yang dipakai, IQAir dan alat-alat lain. Itu yang hanya mengukur dengan partikulat 2,5 mikron. Tadi ada tujuh macam kan. Ini hanya satu, diambilnya hanya 2,5 mikron. Saya minta untuk hati-hati untuk melihatnya. Karena kalau hanya pakai ukuran 2,5 mikron, itu perlu hati-hati. Sebab, ukuran uap air juga ada yang segitu, padahal uap air bukan material pencemar udara," ungkap Siti.
Dia mengatakan bahwa saat ini sudah ada standar alat ukur tersebut. Ukurannya telah distandardisasi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
"Sekarang sudah ada standarnya yang dikeluarkan oleh BSN, jadi ini akan ditindaklanjuti," ujarnya.
(rdp/imk)