Adelin Lis Minta Perlindungan Hukum pada Presiden
Kamis, 05 Okt 2006 18:41 WIB
Medan - Tersangka pembalakan liar yang kini ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), Adelin Lis, merasa dirinya diperlakukan tidak adil dalam hukum. Sebab itu dia pun mengajukan perlindungan hukum kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Surat itu sudah dikirimkan kepada Presiden pada 2 Oktober lalu," kata Albert Nadeak, kuasa hukum Adelin Lis. Dia berbicara kepada wartawan, Kamis (5/10/2006) di Emerald Gardenia Hotel, Jalan Yos Sudarso, Medan. Albert Nadeak yang merupakan pengacara dari Law Firm Hotman Paris & Partners menyatakan, surat yang sama juga dikirimkan kepada Wakil Presiden, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Kehutanan, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian. Sementara tembusan juga dikirim kepada sejumlah pejabat lainnya. Dalam surat kepada presiden itu, kata Nadeak, pada pokoknya menjelaskan mengenai terjadinya ketidakadilan dalam kasus yang dituduhkan kepada Adelin Lis, 49 tahun, Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI). Dia dipersalahkan terlibat dalam kasus penebangan di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT) pada Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dimiliki PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut. "Sesuai dengan aturan yang ada, semestinya, kalau pun memang bersalah, dikenakan sanksi administratif. Jadi bukan tindak pidana seperti yang dikenakan polisi. Dalam masalah ini terjadi perbedaan pandangan antara Menteri Kehutanan dan kepolisian. Polisi memandang ini pidana, sementara menteri menyatakan tidak. Inilah yang kita minta Presiden untuk memberikan perlindungan," kata Albert Nadeak didampingi kuasa hukum lainnya, Sakti Hasibuan. Sanksi adminsitratif yang dimaksud Nadeak adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Hutan. Pasal 86 PP tersebut menyatakan, "Untuk menjamin status, kelestarian kawasan hutan dan kelestarian fungsi hutan, maka setiap pemegang izin pemanfaatan hutan, dan usaha industri primer hasil hutan, apabila melanggar ketentuan di luar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dikenakan sanksi administratif." Kemudian pasal 91 ayat (1) huruf b.4, menyebutkan, "Pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 15 kali Provisi Sumber Daya Hutan terhadap volume kayu hasil tebangan yang dilakukan di luar blok tebangan." "Kalau dasar hukum yang dikenakan saja sudah salah, tentu proses hukumnya juga tidak benar. Ini yang kita harapkan Presiden memberikan perlindungan hukum," kata Nadeak.
(rul/nrl)











































