Hukuman mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, disunat Mahkamah Agung (MA) dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. MA mengatakan pidana 15 tahun penjara terlalu berat karena Kuat bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa dengan peran turut serta tersebut di atas, oleh judex facti telah dijatuhi pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun. Pidana tersebut dinilai terlalu berat dan tidak sebanding dengan kesalahan Terdakwa yang bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Saksi Ferdy Sambo bersama Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," bunyi putusan lengkap MA, Senin (28/8/2023).
Putusan itu diketok ketua majelis Suhadi dengan anggota Jupriyadi, Suharto,Desnayeti dan Yohanes Priyana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menilai hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf tidak adil bila dibandingkan dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai pelaku utama yang yang hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan. Majelis menyatakan Kuat Ma'ruf hanya turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir N Yosua.
"Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut juga dinilai tidak adil apabila dibandingkan dengan pidana yang dijatuhkan kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai pelaku utama yang hanya dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap," kata majelis.
Majelis mengatakan Kuat Ma'ruf tidak dapat menolak perintah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena adanya relasi kuasa. Kuat Ma'ruf, kata majelis, sebagai bawahan sangat sulit menolak perintah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan atasannya.
"Bahwa selain itu, Terdakwa yang sudah lama ikut membantu saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi dalam mengurus keluarganya, secara psikologis tidak dapat menolak perintah saksi
Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi karena adanya relasi kuasa yang timpang antara Terdakwa selaku bawahan dan saksi Ferdy Sambo selaku atasan, sehingga sulit bagi Terdakwa untuk menolak perintah saksi Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi tersebut dalam keterkaitannya dengan perkara ini," kata majelis.
Majelis menyatakan hukuman Kuat Ma'ruf haruslah diringankan agar lebih adil dan setimpal. Majelis mengatakan Kuat Ma'ruf pelaku turut serta, bukan pelaku utama.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo bahwa peran Terdakwa hanyalah sebagai pelaku turut serta dan bukan pelaku utama sebagaimana diuraikan di atas, maka demi kepastian hukum yang berkeadilan serta asas proporsionalitas dalam pemidanaan, maka pidana yang telah dijatuhkan judex facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki untuk diringankan agar lebih adil dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa, " kata majelis.
Kuat Dieksekusi ke Lapas Salemba
Kuat Ma'ruf sudah dijebloskan ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara. Hukuman itu lebih rendah usai Mahkamah Agung menyunat vonis Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
"Terpidana Kuat Ma'ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara)," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
(whn/yld)