KPK Usut Dugaan Andhi Pramono Perintahkan Swasta Setor Fee

KPK Usut Dugaan Andhi Pramono Perintahkan Swasta Setor Fee

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 18 Agu 2023 14:54 WIB
Gedung baru KPK
KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono masih diusut. KPK kini mendalami dugaan adanya perintah Andhi Pramono mewajibkan pihak swasta untuk menyetorkan fee karena rekomendasi akses ilegal kepabeanan.

Tim penyidik KPK telah memeriksa Rudi Hartono dan Untung Sunardi sebagai saksi pada Rabu (16/8/2023) di Gedung Merah Putih KPK. Keduanya merupakan pihak swasta.

KPK mencecar kedua saksi itu terkait dugaan adanya perintah Andhi Pramono untuk mewajibkan pihak swasta menyetorkan fee. Setoran itu diduga karena rekomendasi akses layanan ilegal kepabeanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka AP untuk mewajibkan pihak swasta menyetorkan uang berupa fee karena adanya rekomendasi akses layanan ilegal kepabeanan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/8).

Tak hanya itu, KPK juga telah memeriksa Notaris dan PPAT Nuzmir Nazorie. KPK mendalami dugaan aset berupa tanah milik Andhi di Sumatera Selatan.

"Nuzmir Nazorie, SH, Notaris & PPA, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset berupa tanah milik Tersangka AP yang ada Sumsel," katanya.

ADVERTISEMENT

Kasus korupsi yang menjerat Andhi Pramono berawal dari viralnya gaya hidup mewah yang ditampilkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu di media sosial. KPK lalu memanggil Andhi Pramono untuk dimintai klarifikasi soal asal-usul kekayaannya.

Hasil klarifikasi itu rupanya menemukan sejumlah kejanggalan mengenai kekayaan dari Andhi Pramono. Kasus itu lalu dinaikkan ke tingkat penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menjerat Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Sejauh ini, penerimaan gratifikasi Andhi Pramono yang terungkap senilai Rp 28 miliar. Uang haram itu diduga didapat oleh Andhi selama 10 tahun terakhir sejak 2012.

Dalam perkembangan penyidikan, Andhi Pramono juga dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK telah menyita aset-aset milik Andhi Pramono. Total aset yang telah disita sejauh ini mencapai Rp 50 miliar.

(whn/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads