5 Hal soal Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas

Tim detikcom - detikNews
Senin, 28 Agu 2023 10:42 WIB
Ilustrasi (Foto: thinkstock)
Jakarta -

Viral di media sosial (medsos) seorang pemuda Aceh tewas usai diduga dianiaya oknum Paspampres. Pemuda asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh itu dinarasikan diculik lalu dianiaya hingga tewas di Jakarta.

Peristiwa itu disebutkan terjadi pada Sabtu (12/8/2023). Kini oknum anggota Paspampres ditahan dan diperiksa Pomdam Jaya. Berikut sederet hal yang diketahui terkait kasus oknum Paspampres aniaya pemuda Aceh hingga tewas:

1) Dinarasikan Sempat Diculik

Dalam unggahan viral yang beredar, korban dinarasikan diculik terlebih dulu baru kemudian dianiaya oleh oknum Paspampres bersama dua temannya. Peristiwa itu disebutkan terjadi pada Sabtu (12/8/2023). Korban juga sempat disebut mendapat ancaman jika tidak mengirimkan uang ke oknum Paspampres.

Dalam unggahan yang viral di media sosial itu juga disebutkan surat keterangan penyerahan mayat korban diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8/2023). Oknum pelaku disebut Praka RM dan berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

2) Pomdam Jaya Selidiki Kasus

Dimintai konfirmasi terpisah, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay buka suara atas peristiwa penganiayaan tersebut. Rafael mengatakan Pomdam Jaya sudah turun tangan menangani dugaan penganiayaan itu.

"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang, yaitu Pomdam Jaya, sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).

3) Oknum Paspampres Ditahan

Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay juga menerangkan, Praka RM, oknum Paspampres aniaya pemuda Aceh itu sudah ditahan di Pomdam Jaya. Jika terbukti melakukan tindak pidana hukum, oknum itu akan diproses secara hukum.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," ujarnya.

4) Janji Transparan Usut Kasus

Dalam keterangan terpisah, Asisten Intelijen Danpaspampres (Asintel Danpaspampres), Kolonel Kav Herman Taryaman menyatakan Paspampres bakal transparan di kasus dugaan penganiayaan pemuda Aceh oleh oknumnya, Praka RM.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan di atas, akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tegas, dan transparan," kata Herman, Minggu (27/8/2023).

5) Respon Panglima TNI Yudo Margono

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono prihatin atas kabar oknum anggota Paspampres, Praka RM, yang diduga menganiaya pemuda Aceh hingga tewas. Panglima TNI akan mengawal kasus hingga Praka RM dijatuhi hukuman berat.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono. Tindakan penganiayaan pemuda Aceh hingga tewas yang dilakukan Praka RM termasuk pidana berat.

"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,"kata Julius kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Dia mengatakan Praka RK pasti dipecat dari instansi TNI. Saat ini Praka RM masih ditahan Pomdam Jaya untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban tersebut.

Simak Video 'Sederet Hal soal Pemuda Aceh Tewas Diduga Dianiaya Oknum Paspampres':




(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork