Fakta Baru Geng Copet Belasan Tahun di KRL yang Kenal Lewat Nyabu

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 28 Agu 2023 08:26 WIB
Foto: Tampang anggota geng copet sepsialis di KRL. Salah satu tersangka sudah 16 tahun beraksi. (dok. Polsek Tambora)
Jakarta -

Terungkap fakta baru terkait geng copet di KRL Robin Maulana (36) dan Suherman (42) yang sudah belasan tahun beraksi. Ternyata Suherman lah yang mengajari partner in crime-nya itu untuk mencopet di KRL.

"Iya cara nyopet-nya diajari sama Suherman," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dihubungi, Minggu (27/8/2023).

Diketahui Suherman sudah beraksi selama 16 tahun, sejak 2007. Dia seorang residivis dan sudah dipidana dua kali, yakni di Polsek Kelapa Gading dan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Robin Maulana baru bergabung dan diajak langsung Suherman untuk masuk dengan geng copet spesialis KRL. Keduanya berkenalan saat sama-sama mengkonsumsi sabu.

"Mereka sama-sama dari Palembang. Kenal nyabu, mereka awalnya suka sama-sama nyabu. Robin diajak sama Suherman join grup nyopet," jelasnya.

Saat ini Suherman dan Robin Maulana sudah diamankan di Polsek Tambora dan ditahan atas kasus yang ada. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih diburu, yakni Evan alias Davis dan Lebis.

Untuk diketahui, Robin dan Suherman kini harus mendekam di sel tahanan karena ditangkap Polsek Tambora usai kedapatan mencopet di commuter line (KRL). Kedua pelaku menjadikan tindak pidana pencopetan sebagai mata pencaharian untuk membiayai anak dan istri. Bahkan, keduanya memakai uang hasil kejahatan untuk membeli narkotika sabu.

Kedua pelaku ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rachmad Wibowo pada Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 17.55 WIB. Komplotan pencopet ini ditangkap setelah mencopet ponsel seorang penumpang wanita di Stasiun Duri.

"Korban JI, perempuan. Kerugiannya 1 unit ponsel Samsung tipe Galaxy Flip 3GS," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Jumat (25/8/2023).

Korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi kemudian bergerak dan menangkap dua pelaku di Jalan Masjid Al Ikhlas, Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Rabu (23/8).

Dari kedua pelaku, diamankan barang bukti 1 unit ponsel, 1 lembar kartu Commuter atas nama Tersangka Robin, dan tas Robin.

Lihat juga Video 'Bujuk Polisi Minta Copet Berpisau di TransJ Serahkan Diri':

Simak selengkapnya di halaman berikut




(eva/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork