MA Kabulkan Gugatan AJI, Kapolri Harus Minta Maaf
Kamis, 05 Okt 2006 16:13 WIB
Jakarta - Gugatan perdata legal standing yang dilayangkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta ke Kapolri dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Kapolri harus minta maaf kepada AJI dan jurnalis Tempo karena telah melakukan pembiaran terjadinya kekerasan di kantor Tempo pada 8 Maret 2003.Dengan adanya putusan ini diharapkan polisi tidak bertindak seenaknya terhadap siapa pun. Polisi harus memberikan perlindungan hukum kepada wartawan. "Perkara itru sudah dikabulkan sejak 3 Agustus lalu," kata anggota majelis hakim Artidjo Alkostar di gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2006).Perkara bernomor 2256/K/Pdt/2004 itu sebelumnya dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak. Dan akhirnya di tingkat kasasi Mahkamah Agung, ketua majelis hakim Gunanto Suryono, anggota Mansyur Kartayasa dan Artidjo Alkostar, mengabulkan gugatan ini.Artidjo Alkostar menjelaskan dasar pertimbangan yang diambil majelis hakim adalah, polisi memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat. "Tetapi dia tidak melakukam tugasnya dalam kasus ini. Sedangkan setiap jurnalis harus mendapat perlindungan dari aparat, bukan membiarkan," jelasnya.Kasus ini berawal dari aksi demo anak buah Tomy Winata di kantor Majalah Tempo, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, pada 8 Maret 2003 lalu yang memprotes pemberitaan majalah tersebut dengan judul "Ada Tomy di Tenabang". Anak buah Tomy Winata marah, melakukan kekerasan terhadap sejumlah jurnalis Tempo. Padahal aparat polisi berada di lokasi tersebut. Bahkan saat Pimred Bambang Harymurti bersama anak buah Tomy Winata berada di kantor Polres Jakarta Pusat, kekerasan kembali terjadi dan menimpa Bambang Harymurti. Namun, polisi membiarkan kejadian tersebut.
(jon/nrl)











































