Teka-teki Lukas Enembe Perintah Kirim Uang Tunai Miliaran Via Jet

Teka-teki Lukas Enembe Perintah Kirim Uang Tunai Miliaran Via Jet

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 26 Agu 2023 12:42 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun.
Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Jakarta -

KPK mengungkap adanya perintah pengiriman uang menggunakan pesawat jet dari Lukas Enembe dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya. Tak tanggung-tanggung, uang yang diduga diperintahkan Lukas untuk dikirim berjumlah puluhan miliar rupiah.

Keterangan ini didapat setelah tim penyidik KPK memeriksa saksi bernama Selvi Purnama Sari pada Jumat (26/8/2023). Selvi merupakan saksi dengan latar belakang seorang pramugari.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, lewat pemeriksaan Selvi Purnama ini, tim penyidik mendalami adanya perintah pengiriman uang puluhan miliar rupiah yang diminta oleh Lukas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah Tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali.

Penggunaan uang puluhan miliar yang diminta dikirim oleh Lukas Enembe melalui pesawat jet saat ini masih misterius. KPK belum memerinci dari mana dan ke mana rute pesawat jet yang diduga membawa uang tunai puluhan miliar tersebut.

ADVERTISEMENT

Selain Selvi Purnama, tim penyidik KPK memeriksa seorang wiraswasta bernama Agus Gunawan. Saksi itu dicecar penyidik mengenai perintah Lukas untuk menukarkan uang belasan miliar ke mata uang asing.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah Tersangka LE untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valas," ujar Ali.

Satu orang saksi lainnya juga ikut diperiksa KPK pada Jumat (26/8) bernama Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom selaku Corporate & Legal Manager PT RDG. Dia didalami soal transaksi jual beli pesawat jet yang melibatkan Lukas Enembe.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi pembelian pesawat jet oleh Tersangka LE," jelas Ali.

Lukas Enembe ditangkap di Papua pada Januari tahun ini. Dalam perjalanan kasusnya, Lukas Enembe dijerat dengan pasal gratifikasi, suap, hingga tindak pidana pencucian uang. Kasus suap dan gratifikasinya pun kini telah masuk ke persidangan.

Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

Dalam kasus tindak pidana pencucian uang, KPK sejauh ini juga telah menyita 27 aset milik Lukas yang diduga berasal dari hasil korupsi. Nilai puluhan aset itu mencapai Rp 144,5 miliar.

Simak Video: Sidang Kembali Digelar Pekan Depan, Lukas Enembe Hadirkan 3 Ahli

[Gambas:Video 20detik]




(ygs/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads