Lukas Enembe Respons Saksi soal Jual Beli Rekening: Ini Orang Kerja Ilegal

Lukas Enembe Respons Saksi soal Jual Beli Rekening: Ini Orang Kerja Ilegal

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 16 Agu 2023 16:52 WIB
Emosi Lukas Enembe saat Dibilang Berjudi
Lukas Enembe (kemeja putih) (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menanggapi keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Lukas menyebut pekerjaan yang dilakukan tiga saksi itu ilegal.

Hal itu disampaikan Lukas saat persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (16/8/2023). Awalnya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh bertanya kepada Lukas apakah akan membantah atau membenarkan keterangan para saksi.

"Terdakwa pertanyaan atau tanggapan? Saudara benarkan semua atau tolak?" tanya hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukas tidak membenarkan atau membantah keterangan saksi. Dia hanya mengatakan pekerjaan ketiga orang itu ilegal.

"Jadi apa, yang tiga orang saksi ini kerjanya orang ilegal," kata Lukas.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, jaksa menghadirkan seorang pedagang sembako bernama Maizunnandhib, bartender kafe bernama Rifky Agereno dan teknisi ATM bernama Muhammad Chusnul Khuluqi sebagai saksi. Kesaksian mereka mengungkap adanya jual beli rekening yang sempat disebut jaksa digunakan untuk menampung uang dari pengusaha buat Lukas.

Selain itu, ada saksi mantan Kepala Dinas PUPR Papua Gerius One Yoman. Namun, saksi Gerius telah lebih dulu meninggalkan ruang persidangan. Sidang Lukas Enembe kemudian ditutup dan akan dilanjutkan Senin pekan depan.

Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar)," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6).

Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Kemudian, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.

Nah, sebagian duit dari Piton Enumbi untuk Lukas Enembe itu disebut jaksa dikirimkan ke rekening bank atas nama Rifky Agereno. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Piton mengirim uang Rp 3 miliar kepada Lukas lewat rekening bank atas nama Rifky pada 27 Mei 2020.

Pada 22 Juni 2020, Piton disebut kembali mengirim uang kepada Lukas Enembe senilai Rp 2,5 miliar lewat rekening bank Rifky. Selanjutnya, kata jaksa, rekening Rifky meneruskan uang senilai Rp 3,3 miliar ke rekening Lukas.

Simak Video: Luapan Emosi Lukas Enembe Disebut Berjudi hingga Klaim Kerja Paling Jujur

[Gambas:Video 20detik]




(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads