Seorang TikToker Dedi Tjhandra pemilik akun TikTok @ompolosbanget ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Dia jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoax.
"Jadi tersangka. Atas laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyiaran atau pemberitahuan bohong," kata kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Sabtu (26/8/2023).
"Yang dilaporkan selain dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, juga terkait dengan penyebaran berita bohong," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Safri mengatakan TikToker tersebut dilaporkan pada Mei 2023. Pelapor dalam hal ini berinisial NS. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Mei 2023.
"Barang bukti 1 unit HP dan beberapa informasi serta dokumen elektronik," ujarnya.
Ade Safri belum merinci duduk perkara kasus yang menjerat TikTokers tersebut. Namun yang pasti pihaknya tengah menuntaskan proses penyidikan dan mengirimkan berkas ke JPU.
"Menuntaskan proses sidik dan mengirimkan berkas tahap pertama ke JPU (jaksa penuntut umum)," imbuhnya.
Lihat juga Video: Kala Relawan Bicara soal Hoax dan Perjuangannya Menangkan Prabowo