Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Banten menghapus hukuman tambahan terhadap Alwi Husen Maolana yang merupakan terdakwa kasus revenge porn. Hukuman berupa pencabutan hak mengakses internet dibatalkan hakim.
Hal itu diketahui dari putusan Nomor 96/Pid.Sus/2023/PT BTN yang dilihat detikcom, Jumat (25/8/2023). Majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum.
Majelis hakim banding kemudian mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl (ITE) tertanggal 13 Juli 2023 mengenai pidana tambahan untuk terdakwa.
"Mengadili mengubah putusan Pengadilan Negeri Pandeglang yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana tambahan," demikian putusan Pengadilan Tinggi Banten.
Meski demikian, hakim banding menyatakan Alwi tetap terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan terhadap dirinya. Hakim menyatakan Alwi terbukti bersalah menyebarkan konten porno.
"Menyatakan Terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," dalam putusan itu.
Majelis hakim banding tidak mengubah hukuman penjara terhadap Alwi. Alwi tetap dihukum penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," bunyi lengkap dalam putusan.
Putusan ini merupakan hasil rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten pada Senin (14/8). Ketua majelis perkara ini adalah Encep Mulyadi dan hakim anggota Syaifoni dan Ahmad Yunus. Putusan diucapkan di persidangan terbuka untuk umum pada Senin (21/8) yang dihadiri oleh hakim anggota dibantu panitera pengganti tanpa dihadiri penuntut umum maupun terdakwa.
Apa alasan hakim banding menghapus pidana tambahan itu?
"Majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum majelis Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding, kecuali masalah pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama 8 (delapan) tahun," demikian pertimbangan hakim banding.
Hakim mengatakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak mengatur pidana tambahan. Hakim mengatakan tidak ada delik dan tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu.
Hakim juga menyebut Alwi didakwa UU ITE yang sesuai dengan asas lex specialis derogate legi general. Maka, menurut hakim, hukum yang bersifat khusus itu mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Atas dasar itu, hakim menyatakan pidana tambahan sebagaimana diatur Pasal 10 KUHP tidak bisa diterapkan dalam perkara ini.
"Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, putusan PN Pandeglang Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl (ITE) tertanggal 13 Juli 2023 harus diubah mengenai pidana tambahan tersebut," tertulis di pertimbangan.
Keluarga Korban Tak Masalah Pidana Tambahan Dihapus
Keluarga revenge porn Alwi pun lega karena hukuman penjara Alwi tak dikurangi pada tingkat banding. Keluarga korban tak mempermasalahkan soal penghapusan pidana tambahan itu.
"Kami tetap fokus ke pidananya, ketika pidananya tidak turun, cukup melegakan bagi kami," kata korban revenge porn, Iman Zanatul Haeri.
"Itu tidak berdampak signifikan terhadap adik kami, karena proses hukum ini kita lewati demi pemulihan adik kami, dan ketika hukum tambahan pencabutan hak akses internet ini juga belum jelas," sambungnya.
Pengacara korban, Rizky Arifianto, juga tidak mempermasalahkan putusan Pengadilan Tinggi Banten. Dia mengatakan yang paling penting ialah hukuman 6 tahun penjara bagi Alwi tak diubah.
"Jadi dari kita selama putusan itu tidak mengurangi hukuman yang sudah ditetapkan hukuman maksimalnya, kita tidak ada soal," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/haf)