Kepala Desa Cikamunding, Lebak, YH, ditetapkan sebagai tersangka perzinaan dalam kasus dugaan perselingkuhan yang terjadi di Sukabumi, Jawa Barat. Pemerintah Kabupaten Lebak belum menyiapkan sanksi administrasi untuk YH.
"Sampai saat ini pihak pemerintah desa (pemdes) masih mengikuti perkembangan dan mencermati kasus tersebut," kata Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak, Diki Ginanjar, kepada wartawan, Jumat (25/8/2203).
"Pemdes belum bisa mengambil sikap sebelum proses hukum selesai," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diki belum mengetahui perkembangan kasus yang menyeret YH. Aturan mengenai pemberian sanksi administrasi untuk kepala desa diatur dalam Peraturan Bupati Lebak Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi pada Kepala Desa.
Menurutnya, Badan Pengawas Desa (BPD) harus lebih dahulu melaporkan kasus ini kepada bupati untuk selanjutnya bisa dilakukan teguran. Namun Diki belum mengetahui apakah BPD Cikamunding sudah melaporkan kasus ini ke Bupati atau belum.
"Nanti saya koordinasi dulu dengan camat," jelasnya.
Kades Cikamunding Tersangka Perzinaan
Polres Sukabumi sebelumnya menetapkan Kepala Desa Cikamunding Lebak, YH, sebagai tersangka kasus perzinaan. YH diduga berzina dengan perempuan berinisial WH. Keduanya dijerat Pasal 284 ke-1e huruf (a), (b) ke 2e huruf (a) KUHPindana.
"Iya betul, kemarin hasil gelar iya sudah ditetapkan tersangka. Untuk pemeriksaan nanti kita jadwalkan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo, dilansir dari detikJabar, Jumat (25/8)
(rfs/rfs)