Wali Kota Bogor Bima Arya menerapkan sejumlah kebijakan untuk mengatasi polusi udara di Kota Bogor. Selain terapkan sistem 4 in 1 bagi setiap kendaraan yang masuk ke perkantoran di lingkungan Pemkot Bogor, Bima bakal tindak warga yang asal membakar sampah.
"Akan diterapkan kebijakan 4 in 1 khusus untuk kantor di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Jadi di balai kota, kantor dinas, dan kantor pemerintahan, mobil yang berpenumpang kurang dari 4 tidak diperkenankan masuk," kata Wali Kota Bogor Bima Arya di halaman Balai Kota Bogor, Jumat (25/8/2023).
"Akan tetapi yang sudah menggunakan kendaraan listrik itu boleh masuk, baik itu roda dua ataupun roda empat. Jadi kendaraan listrik dikecualikan, tidak menimbulkan polusi, jadi boleh masuk (ke perkantoran di Pemkot Bogor)," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bima meminta masyarakat secara aktif memantau kondisi kualitas udara di Kota Bogor sebelum beraktivitas. Informasi akan disampaikan secara realtime melalui platform dan videotron milik Pemerintah Kota Bogor, mulai Sabtu (26/8).
"Warga Bogor diminta untuk selalu memantau perkembangan angka polusi udara di Kota Bogor, mulai besok akan disampaikan di semua kanal informasi pemkot dan LED di berbagai sudut kota," kata Bima.
"Kalau angkanya kuning dan merah, berarti mengkhawatirkan. Maka diminta untuk menggunakan masker. Jadi penggunaan masker ini situasional melihat dari tingkat polusi udara di Kota Bogor. Informasi polusi udara akan ditayangkan secara realtime," imbuhnya.
Bima juga mengimbau pihak sekolah di Kota Bogor untuk memaksimalkan kendaraan antar-jemput untuk pelajar. Transportasi publik yang tersedia di Kota Bogor dimanfaatkan secara maksimal untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi karena meningkatkan polusi.
"Kami juga imbau sekolah sekolah untuk semaksimal mungkin menerapkan kembali sistem antar-jemput sekolah yang setelah COVID ini semakin kendor, sehingga menimbulkan kemacetan dan pemborosan dan lain-lain. Ini diperbanyak angkutan jemputan di sekolah," kata Bima.
Uji emisi secara ketat juga akan dilakukan. Kendaraan dengan usia di atas 20 tahun, terutama angkot, akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kemudian saya perintahkan DLH, Dishub, melakukan pengetatan uji emisi kendaraan umum, baik transportasi publik, maupun kendaraan pribadi," kata Bima.
"Saya dan kepolisian akan sama-sama melakukan sidak, yaitu untuk memastikan tidak ada yang lolos dari uji emisi, terutama kendaraan kendaraan yang usianya lebih dari 20 tahun, kita akan perketat. Karena berdasarkan data, itu salah satu yang jadi sumber utama polusi di Kota Bogor," tambahnya.
Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Lingkungan Hidup akan dimaksimalkan. Sanksi sesuai dengan aturan akan diterapkan bagi pelanggar kedua perda tersebut.
"Saya juga kumpulkan camat dan lurah, karena salah satu sumber polusi adalah adanya warga yang bakar-bakar sembarangan, karena ada laporan juga ada yang bakar ban untuk diambil kawatnya. Kemudian juga kegiatan kegiatan proyek pemerintahan," kata Bima.
"Jadi warga ditertibkan, kita akan terapkan Perda Tibum dan Perda Lingkungan hidup. Ada sanksi di situ, ada sanksi kurungan hingga denda mencapai 10 juta. Kita akan terapkan di situ," tambahnya.
(rfs/rfs)