Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan untuk menghapus pidana tambahan kepada terdakwa revenge porn, Alwi Husen Maolana, berupa pencabutan hak akses internet selama 8 tahun. Pengacara terdakwa Alwi, Ayi Erlangga, menilai putusan tersebut tepat dan berdasar.
"Jadi hasil dari putusan Pengadilan Tinggi Banten, saya kira sudah sangat tepat dan berdasar untuk mencabut hukuman tidak boleh menggunakan internet selama 8 tahun," kata Erlangga kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Erlangga menjelaskan pertimbangan majelis hakim PT Banten dalam menghapus pencabutan hak akses internet Alwi sesuai dengan asas hukum yang bersifat khusus (lex spesialis). Menurutnya, berdasarkan dengan asas lex spesialis di dalam Pasal 10 KUHP pidana tambahan tidak bisa diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencabutan larangan internet 8 tahun masuk dalam kategori UU yang umum, tidak bisa digabungkan," ucapnya.
Erlangga menyebut hukuman tambahan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang kepada Alwi itu tidak berdasar. Sebab, kata dia, tidak ada UU yang mengatur untuk menerapkan hukuman tambahan tersebut.
"Tidak ada dasar untuk menghukum seseorang tidak boleh menggunakan internet selama 8 tahun, kenapa karena tidak ada aturan yang ditemukan untuk menerapkan UU tersebut," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, PT Banten menghapus pidana tambahan terdakwa revenge porn Pandeglang, Alwi Husen Maolana. Pidana tambahan berupa pencabutan hak menggunakan dan memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama 8 tahun dihapus oleh majelis.
Sebagaimana putusan Nomor 96/Pid.Sus/2023/PT BTN yang dikutip detikcom, Jumat (25/8), majelis hakim menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum. Majelis hakim banding mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl (ITE) tertanggal 13 Juli 2023 mengenai pidana tambahan untuk terdakwa.
"Mengadili mengubah putusan Pengadilan Negeri Pandeglang yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana tambahan," demikian putusan Pengadilan Tinggi Banten.
"Menyatakan Terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," dalam putusan itu.