13 Motor Tak Lulus Uji Emisi di Blok M, Pengendara Dapat Surat Teguran

13 Motor Tak Lulus Uji Emisi di Blok M, Pengendara Dapat Surat Teguran

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 25 Agu 2023 11:41 WIB
Uji emisi kendaraan di Terminal Blok M, Jakarta Selatan. (Mulia Budi/detikcom)
Foto: Uji emisi kendaraan di Terminal Blok M, Jakarta Selatan. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menggelar uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Dari 94 kendaraan yang melakukan uji emisi, 13 motor di antaranya tak lulus uji emisi.

"Tadi ada 3 pos ya, mobil bensin itu ada 32 kendaraan dan semua dinyatakan lulus, terus ada juga tadi kendaraan solar itu 17 kendaraan lulus semua, terus yang posko ketiga adalah motor di mana 45 kendaraan yang tidak lulus itu 13 kendaraan," kata Kasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH Jaksel) Tuti di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).

Tuti mengatakan mobil dan kendaraan berbahan bakar solar yang melakukan uji emisi di Terminal Blok M dinyatakan lulus. Dia menyayangkan kendaraan sepeda motor justru lebih banyak yang tak lulus uji emisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lihat tadi ya, mobil bensin dan solar alhamdulillah semua lulus. Tapi begitu kita lihat motor, padahal biaya perawatan motor itu lebih murah tapi mereka selama masih bisa jalan ya udah jalan aja gitu," ujarnya.

Dia berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk merawat dan menjaga kendaraan yang dimiliki. Tuti menyebut menggunakan kendaraan yang lulus uji emisi merupakan salah satu cara untuk mengurangi polusi udara di DKI.

ADVERTISEMENT

"Harapan saya pergunakanlah kendaraan yamg sudah lulus uji emisi, karena tidak mengotori udara Jakarta lah. Yang sekarang orang selalu bilang udara Jakarta udah kotor, tapai apa yang bisa kita buat, yang bisa kita buat adalah tolong kendaraan yang kita gunakan lulus uji emisi, terus tolong jangan buang sampah sembarangan, biar Jakarta lebih bersih," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Herwice mengatakan pengendara yang tak lulus uji emisi belum ditilang. Dia menyebutkan pengendara hanya mendapat surat teguran.

"Jadi pagi ini tidak dilakukan penegakan hukum dengan tilang tetapi dengan surat teguran, seperti surat tilang cuman bukan sanksi denda gitu," kata Kanit Kamsel Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Herwice.

Herwice mengatakan tilang mulai dilakukan pada 1 September 2023. Dia menerangkan pengendara yang tak lulus uji emisi saat uji coba tilang uji emisi hanya diberikan teguran untuk merawat kendaraan yang dimiliki.

"Hanya teguran saja agar masyarakat bahwa ini sudah mulai kegiatan menuju penegakan hukum uji emisi ini sudah mau dilaksanakan, karena sosialiasinya sendiri tahun-tahun kemarin sudah kita laksanakan tapi ini per 1 September 2023 baru dikasih surat tilang," ucapnya.

Sebagai informasi, razia uji emisi ini akan gencar dilakukan selama 3 bulan ke depan. Sementara tilang uji emisi bakal masif diterapkan pada 1 September mendatang.

Adapun ancaman denda tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu. Dalam hal ini, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.

Simak Video 'Uji Coba Tilang Uji Emisi, Kendaraan Tak Lolos Hanya Ditegur':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads