Dari foto yang diterima detikcom, Jumat (25/8/2023), terlihat sejumlah aset dari FA yang telah disita penyidik Polri. Aset itu mulai dari sejumlah mobil hingga motor gede (moge).
Aset milik FA berupa rumah di Bogor hingga Bandung turut disita penyidik. Selain itu terlihat sebidang tanah milik FA yang telah diberikan plang tanda penyitaan dari Polri.
FA alias V merupakan bandar narkoba yang kasusnya terungkap pada 2022 lalu. FA telah divonis selama 12 tahun penjara atas perbuatannya.
"Semua aset-aset yang disita oleh penyidik berupa tanah dan bangunan mungkin dapat dilihat di slide total semuanya adalah Rp 89.062.860.000. Itu lah aset yang kita amankan dari pelaku atas nama FA alias V," jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/8).
![]() |
Mukti menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkomitmen dalam menegakkan hukum terutama tindak pidana narkotika harus tuntas sampai ke akar-akarnya. Selain menyelamatkan korban, Polri juga berkomitmen memiskinkan para bandar.
Mukti menjelaskan dari total Rp 89 miliar aset yang disita dalam pengusutan TPPU terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak. Di antaranya, ada uang tunai Rp 5,9 miliar, 10 kendaraan mewah, hingga sejumlah tanah dan bangunan.
"Kendaraan-kendaraan yang bergerak yang disita berupa kendaraan bermotor, terus mobil dan uang sebanyak Rp 5,9 miliar dan semua aset-aset yang disita oleh penyidik berupa tanah dan bangunan," ujarnya.
(ygs/ygs)