Alasan Hakim Hapus Pidana Tambahan Hak Internet Alwi Terdakwa Revenge Porn

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 25 Agu 2023 09:58 WIB
Alwi terdakwa kasus revenge porn di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten (Aris Rivaldo/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten menghapus hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak atas perangkat komunikasi internet terdakwa revenge porn Pandeglang Alwi Husen Maolana. Majelis sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dalam perkara ITE ini kecuali pidana tambahan pencabutan hak terdakwa atas perangkat internet selama 8 tahun.

"Majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum majelis Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding, kecuali masalah pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama 8 (delapan) tahun," dalam pertimbangan putusan Nomor 96/Pid.Sus/2023/PT BTN yang dikutip detikcom pada Jumat (25/8/2023).

Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak mengatur adanya sanksi pidana tambahan. Sesuai dengan asas hukum pidana, bahwa tidak ada delik dan tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu.

Selain itu, dalam perkara ini, terdakwa didakwa UU ITE yang mana sesuai dengan asas lex specialis derogate legi general. Maka hukum yang bersifat khusus itu mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Oleh sebab itu, pidana tambahan sebagaimana diatur Pasal 10 KUHP tidak bisa diterapkan dalam perkara ini.

"Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, putusan PN Pandeglang Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl (ITE) tertanggal 13 Juli 2023 harus diubah mengenai pidana tambahan tersebut," tertulis di pertimbangan.

Putusan Nomor 96/Pid.Sus/2023/PT BTN yang dikutip detikcom, majelis hakim menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl (ITE) tertanggal 13 Juli 2023 mengenai pidana tambahan untuk terdakwa.

"Mengadili mengubah putusan Pengadilan Negeri Pandeglang yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana tambahan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut," bunyi putusan.

"Menyatakan Terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," dalam putusan itu.

Terdakwa dihukum pidana selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," bunyi lengkap dalam putusan.

Putusan ini sebagaimana rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten pada Senin, 14 Agustus 2023. Ketua majelis perkara ini adalah Encep Mulyadi dan hakim anggota Syaifoni dan Ahmad Yunus. Putusan diucapkan di persidangan terbuka untuk umum pada Senin (21/8) dihadiri oleh hakim anggota dibantu panitera pengganti tanpa dihadiri penuntut umum maupun terdakwa.




(bri/ygs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork