Tolak Pleidoi, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara

Tolak Pleidoi, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 24 Agu 2023 16:02 WIB
Ekspresi Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara
Shane Lukas (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19). Jaksa menuntut agar Shane tetap dihukum 5 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak pembelaan penasihat hukum Terdakwa serta memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagaimana dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan dan serahkan," kata jaksa saat membacakan replik di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

Jaksa tetap meyakini Shane Lukas bersama-sama terdakwa Mario Dandy dan anak AG (15) telah melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap David. Jaksa menyatakan tuntutan 5 tahun penjara terhadap Shane sudah sesuai peraturan hukum yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis Hakim yang kami hormati, Saudara Tim Penasihat Hukum terdakwa yang kami hormati, sidang pengadilan yang kami muliakan, berdasarkan jawaban terhadap pembelaan Saudara Tim Penasihat terdakwa sebagaimana yang diuraikan di atas, maka kami penuntut umum berketetapan hati dan disertai dengan penuh keyakinan bahwa surat tuntutan sebagaimana kami sampaikan pada hari Selasa, 15 Agustus, adalah benar berdasarkan UU dan ketentuan hukum yang berlaku serta didasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti secara sah dan kami penuntut umum berpendirian tetap pada tuntutan pidana," ujarnya.

Lebih lanjut jaksa mengatakan pleidoi yang disampaikan kuasa hukum Shane hanya asumsi dan tidak dapat dibuktikan. Dia mengatakan David mengalami koma akibat penganiayaan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Bahwa penasihat Terdakwa Shane telah melakukan pembelaan yang tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya, melainkan hanya berdasarkan asumsi dan spekulasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Bahwa penasihat hukum Terdakwa Shane telah mengabaikan serangkaian fakta dan bukti yang telah diajukan jaksa penuntut umum terkait kondisi kesehatan dari anak korban David Ozora, yaitu luka berat, kondisi fisik dan kesehatan korban," ucapnya.

Jaksa mengatakan David mengalami luka fisik yang serius yang berdampak pada penurunan imunitasnya. Dia menyebutkan kondisi itu menggambarkan parahnya dampak penganiayaan yang dialami David akibat penganiayaan tersebut.

"Gambaran tentang kondisi fisik dan kesehatan anak korban Cristalino David Ozora setelah kejadian penganiayaan berat yaitu luka fisik yang serius, termasuk luka lecet, memar, dan luka pada kepala yang mengakibatkan penurunan kesadaran, dampaknya sangat signifikan dan mengindikasikan intensitas dan keparahan tindakan penganiayaan yang dilakukan saksi Mario Dandy Satriyo," ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane Lukas (19) mengklaim turut menjadi korban kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Shane memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya.

Shane awalnya memohon hakim mempertimbangkan kejujurannya selama memberikan kesaksian di persidangan. Shane berharap hakim menerima semua nota pembelaannya.

"Saya memohon kepada Yang Mulia dan anggota majelis hakim, sudilah kiranya menerima pembelaan saya ini saya berkeyakinan bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka mencarinya," kata Shane saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Shane memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan dia tidak bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Shane memohon hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

"Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia, ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil Tuhan yang mengutus perkara ini, berkenan memberikan putusan bebas kepada saya atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan," kata Shane.

"Namun, apabila majelis hakim yang mulia berbeda pendapat lain, sudi kiranya memberikan putusan seringan-ringannya bagi saya," imbuhnya.

Shane Lukas Dituntut 5 Tahun

Shane Lukas dituntut hukuman 5 tahun penjara. Shane Lukas diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).

Jaksa juga menuntut Shane Lukas bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.

Jaksa mengatakan restitusi akan diganti hukuman 6 bulan penjara jika Shane tidak bisa membayarnya.

Simak Video: Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara dan Sebut Usianya Masih Muda

[Gambas:Video 20detik]



(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads