Kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan tengah diusut. Istri dan anak Hasbi Hasan hari ini diperiksa penyidik.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Istri dari Hasbi Hasan diketahui bernama Ida Nursida dan anaknya, Widad Zahra Adiba, saat ini telah hadir di gedung KPK. Keduanya masih menjalani pemeriksaan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Saksi) penyidikan perkara dugaan pengurusan perkara di MA dengan tersangka HH dkk," jelas Ali.
Hasbi Hasan Diduga Terima Suap Rp 3 Miliar
Hasbi Hasan telah ditahan KPK setelah diduga menerima aliran uang suap senilai Rp 3 miliar dari Dadan Tri Yudianto. Uang suap itu digunakan agar Hasbi menggunakan kewenangannya sebagai Sekretaris MA dalam menangani perkara kasasi di MA.
Setelah melakukan penahanan, KPK membuka peluang menjerat Hasbi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
"Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Hasbi Hasan saat ini dijerat dengan pasal suap. Firli mengatakan penerapan pasal pencucian uang bertujuan mengembalikan memulihkan keuangan negara.
Pasal itu juga memungkinkan untuk memiskinkan koruptor dengan menyita aset pelaku yang diduga dari hasil korupsi.
"Karena sesungguhnya tentu kita melakukan tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi," ujar Firli.
(ygs/yld)