Rozy Zay Hakiki (RZ), suami yang sempat viral di Serang, Banten, karena berselingkuh dengan mertuanya Rihanah (RH), kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan. Rozy menjadi tersangka setelah dilaporkan mantan istrinya bernama Norma Risma (NR).
"Dari hasil gelar perkara, telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Kasubdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Krimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani, Kamis (24/8/2023).
Rihanah juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Rozy dan Rihanah terancam mendapat hukuman penjara maksimal 9 bulan.
Berikut bunyi Pasal 284 KUHP yang disangkakan ke Rozy dan Rihanah.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami atau istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Adapun pasal 27 BW yang dimaksud pada ayat di atas mengatur tentang perkawinan secara hukum perdata, yang bunyinya:
'Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja'.
Lihat juga Video 'Istri Saya Selingkuh, Bisakah Pidanakan Pebinornya Saja?':
Selanjutnya
(zap/dhn)