Manipulasi 'Wine' Nabidz Berujung Dicabutnya Sertifikat Halal

Manipulasi 'Wine' Nabidz Berujung Dicabutnya Sertifikat Halal

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 24 Agu 2023 07:03 WIB
Nabidz minuman wine halal
Foto: Instagram

MUI Tegaskan Haram

Jus buah Nabidz, yang sempat diviralkan 'wine halal', dipastikan haram oleh MUI. MUI menyatakan fatwa Nabidz ini berdasarkan uji laboratorium terhadap kadar alkohol Nabidz.

Sebagaimana diketahui, produk Nabidz halal ini sempat viral di media sosial. Nabidz yang dimaksud adalah produk red wine dengan merek Nabidz. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan produk Nabidz haram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produkNabidz. Dari ketiga hasil uji lab tersebut, diketahui bahwa kadar alkohol pada produkNabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsimuslim," kataNi'am dikutip dari lamanMUI, Selasa (22/08).

Temuan tiga laboratorium ini menunjukkan bahwa proses pemberian sertifikasi halal kepada Nabidz tersebut bermasalah.

ADVERTISEMENT

"Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI, MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram. Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine," kata Ni'am.

Oknum PPH Tak Lakukan Verifikasi

Jus atau sari buah, merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare. Ini disebabkan sari buah masuk dalam salah satu produk tidak berisiko.

Berdasarkan ketentuan, hal ini selanjutnya harus diverifikasi oleh Pendamping PPH untuk memastikan kehalalan produk. "Namun, berdasarkan hasil penelusuran Tim Pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan ini tidak dilakukan oleh Saudara AS selaku Pendamping PPH," jelas Aqil.

Bahkan menurut Aqil, AS telah mengetahui bahwa proses pembuatan sari buah Nabidz melalui proses fermentasi. Semestinya, jika mengetahui hal tersebut, pendamping dapat menghentikan proses dan menyarankan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal reguler.

"Karena, kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," paparnya.

Namun, alih-alih menghentikan proses sertifikasi, AS diketahui malah memanipulasi data pendaftaran sertifikasi halal. Kemenag akan mencabut izin pendampingan oknum tersebut.

"Ini jelas tidak bisa dibenarkan. Sebagai sanksinya, kami telah mencabut izin pendampingan Saudara AS," tegas Aqil.

Sedangkan oknum pelaku usaha berinisial BY, kata BPJH, melakukan pelanggaran berupa pencantuman label halal pada produk yang berbeda pada sertifikat halal. Label halal untuk produk jus buah anggur dengan sengaja dicantumkan oleh pelaku usaha pada produk wine dengan merk Nabidz.

Keputusan pencabutan sertifikat halal tersebut telah diberikan kepada pelaku usaha pada tanggal 16 Agustus 2023 bersamaan dengan penandatanganan surat pernyataan terkait kesediaan menarik seluruh produk Nabidz berlabel halal dari peredaran.

"Jika pelaku usaha masih ingin melakukan penjualan produknya tersebut maka sesuai ketentuan wajib mencantumkan keterangan tidak halal di produknya. Juga mencantumkan kadar alkoholnya berapa persen," lanjut Aqil.


(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads