Duduk Perkara Viral Jus Buah Anggur Nabidz Disebut 'Wine Halal'

Duduk Perkara Viral Jus Buah Anggur Nabidz Disebut 'Wine Halal'

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 26 Jul 2023 20:02 WIB
Nabidz minuman wine halal
Foto: Nabidz minuman 'wine halal' (Instagram)
Jakarta -

Viral soal penjualan produk Red Wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal. Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan duduk perkara terkait 'wine halal' ini.

Sebagaimana diketahui, informasi soal wine halal ini viral di Twitter. Ada warganet yang mengklaim bahwa wine tersebut halal.

Namun, Kementerian Agama (Kemenag) mengaku tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine. Hal itu disampaikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Aqil menjelaskan di dalam sistem Sihalal terdapat produk minuman bermerk Nabidz yang mendapatkan sertifikat halal. Akan tetapi, ia menyebut produk yang mendapat sertifikat halal itu adalah jus buah, bukan wine.

"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," ujar Aqil.

Lihat juga Video 'Menikmati Kehangatan Kopi Bir Khas Boyolali':

[Gambas:Video 20detik]



Duduk Perkara Produk Jus Buah

Awalnya produk jus buah merk Nabidz, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz. Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal. Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.

"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," lanjut Aqil.

Selanjutnya, Aqil mengatakan BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.

Aqil mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

"Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal," tandasnya.

Sertifikat Halal Diblokir

Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz tersebut. Timnya tengah melakukan investigasi.

"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggungjawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," tandas Aqil.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads