Polisi menetapkan pria inisial RK (22), maling kotak amal yang membakar tirai saf Musala Al-Jamiah, Tebet, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Kapolsek Tebet, Kompol Chitya Intania mengatakan RK masuk ke musala dengan merusak pintu musala itu dengan dalih untuk tidur.
"Pelaku akan tidur di Musa Al-Jamiah, pelaku memasuki musala itu dengan cara merusak pintu musala," kata Kompol Chitya Intania kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Chitya mengatakan RK lalu mencuri uang di dalam kotak amal musala tersebut. Dia menyebutkan uang yang dicuri RK senilai Rp 178 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah masuk musala pelaku melihat 1 buah kotak amal yang berada di dalam musala, pelaku mencuri uang yang terdapat di dalam kotak amal tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan RK lalu membakar tirai saf musala dengan alasan untuk mengusir nyamuk. Dia menyebutkan RK juga membakar karpet musala tersebut.
"Kemudian pelaku merasa bahwa di dalam musala banyak nyamuk yang menghampirinya kemudian pelaku membakar gorden atau tirai pembatas saf salat di dalam musala, pelaku juga membakar karpet," ucapnya.
Dia mengatakan RK keluar dari musala dan membakar terpal yang menutupi motor di depan musala tersebut. Dia menyebutkan RK melakukan aksinya dalam kondisi mabuk.
"Pelaku keluar dari musala dan menghampiri motor yang terparkir di depan sekertariat RT 02 di atas motor tersebut ada terpal yang dibakar pelaku tanpa alasan yang jelas, saat ini pelaku masih proses penyelidikan di Polsek Tebet, pelaku dalam pengaruh minuman keras sehingga pelaku dalam memberikan keterangan belum fokus," tuturnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan maling kotak amal inisial RK (22) yang membakar tirai saf Musala Al-Jamiah, Tebet, Jakarta Selatan. Kanit Reskrim Polsek Tebet, AKP Agus Tohidin mengatakan RK telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita sudah statuskan tersangka ya, lanjut kita tetap untuk periksa saksi-saksi terkait dengan itu kita masih untuk motif kita masih dalami karena kan yang bersangkutan kan melakukan kegiatan masih dalam pengaruh minuman keras ya," kata AKP Agus kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Agus mengatakan RK mencuri uang kotak amal senilai Rp 178 ribu. Dia mengatakan RK juga telah ditahan.
"Uangnya senilai Rp 178 ribu yang kita hitung di sini, di kotak amal ya," kata Agus.
"Kita lakukan penahanan di sini di Polsek," lanjutnya.
Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP.
(dek/dek)