KLHK Setop Kegiatan Pabrik Arang di Lubang Buaya Jaktim gegara Picu Polusi

KLHK Setop Kegiatan Pabrik Arang di Lubang Buaya Jaktim gegara Picu Polusi

Adrial Akbar - detikNews
Rabu, 23 Agu 2023 19:44 WIB
Ilustrasi Cerobong Asap Pabrik
Ilustrasi polusi dari pabrik. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan pembakaran terbuka menjadi salah satu sumber penyebab polusi di Jabodetabek. Untuk itu, kegiatan salah satu pabrik pembuatan arang yang melakukan pembakaran terbuka di Lubang Buaya, Jakarta Timur (Jaktim), dihentikan.

"Kita juga lihat ada (pabrik) pembakaran arang di Lubang Buaya," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian LHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (23/8/2033).

"Dan kami hentikan juga hari ini di Lubang Buaya. Tim kami masih bekerja," tambahnya.

Rasio mengatakan masih ada beberapa tempat lain yang jadi lokasi pembakaran terbuka yang akan ditindak. Hasil penindakan itu, menurut dia, akan segera disampaikan.

"Ada beberapa lain target-target pembakaran terbuka akan segera kami lakukan tindakan. Jadi kami melaporkan ini untuk progres," ungkap dia.

Selain itu, sumber-sumber emisi lain, seperti kendaraan bermotor hingga pembangkit listrik, ikut diawasi. Hal itu demi memperbaiki kondisi udara di Jabodetabek ke depannya.

"Kita melakukan upaya pengendalian di kegiatan sumber bergerak, emisi kendaraan bermotor, di kegiatan industri, pembangkit termasuk juga peleburan logam dan pembakaran terbuka yang dilakukan masyarakat," sebutnya.

KLHK Setop Operasional Pabrik Kertas

KLHK sebelumnya menemukan pabrik kertas di Karawang, Jawa Barat, yang menimbun limbah. KLHK menghentikan sementara kegiatan operasional pabrik.

"Yang kedua kami melakukan juga tindakan penghentian di PT Pindo Deli 3 di Kabupaten Karawang, khususnya berkaitan dengan penimbunan limbah-limbah yang kami melihat cukup luas, kalau ada angin akan terbang dan akan menimbulkan pencemaran debu. Karena jadi persoalan saat ini partikel PM 2,5," kata Rasio.

Rasio mengatakan penghentian kegiatan di pabrik kertas ini dilakukan sebagai langkah dini untuk mengurangi polusi udara. Penghentian bisa bersifat permanen jika pabrik tidak menjalankan rekomendasi dari KLHK.

"Kalau industri itu kan banyak kegiatan pabrik, tapi kami melihat ada kegiatan yang harus kami hentikan karena dia berpotensi menimbulkan pencemaran udara. Penghentian ini bisa selama-lamanya, atau bisa tergantung mereka memperbaiki rekomendasi kita atau tidak," tutur dia.

Simak Video 'Sumbang Polusi Udara, Penampungan Batu Bara di Cakung Disegel KLHK!':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads