Kecelakaan Motor Lawan Arah, Polisi Bicara Tak Melulu Kendaraan Besar Salah

Kecelakaan Motor Lawan Arah, Polisi Bicara Tak Melulu Kendaraan Besar Salah

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 23 Agu 2023 19:30 WIB
Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando
Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Truk muatan bata menabrak tujuh pemotor yang melawan arah lalu lintas di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan kecelakaan itu menjadi bukti tak melulu kendaraan lebih besar salah dalam sebuah kecelakaan.

"Tapi itu kembali lagi ya karena langkah itu kan bisa kita restorative sifatnya, tapi kalau seandainya mau dilanjutkan nanti hasil penyidikannya seperti apa. Yang pasti sudah tidak ada lagi umpama kendaraan besar, kendaraan kecil, maka yang salah kendaraan besar. Nggak ada," kata Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Bayu mengatakan para pemotor itu tidak hanya ditilang. Namun, dia menyebutkan, para pemotor lawan arah terancam Pasal 310 ayat 2 tentang Kecelakaan Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara 1 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak hanya penilangan. Apabila nanti hasil penyelidikan dan dinaikkan ke penyidikan dan yang salah nanti motor itu akan kita kenakan Pasal 310 ayat 2. Nanti hasil penyidikan akan kami sampaikan, sementara proses masih berlanjut kami masih memeriksa beberapa saksi, baik yang di lapangan, pengendara motor, termasuk juga pengendara roda empatnya," ujarnya.

Kecelakaan ini terjadi pada Selasa (22/8) pagi, tepatnya pukul 07.00 WIB. Mulanya truk melaju ke arah Kota Depok.

ADVERTISEMENT

Polisi menyebutkan para pemotor yang terlibat kecelakaan diduga melawan arah. Hal itu didapatkan dari keterangan saksi mata.

"Info awal dari saksi, betul (pemotor lawan arah). Ini kan lawan arah motornya kalau informasi dari korban dan saksi di lapangan," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando saat dihubungi, Selasa (22/8).

Lokasi Bakal Dijaga ETLE

Sebelumnya, polisi akan melakukan penindakan tilang elektronik (ETLE) di lokasi kecelakaan motor lawan arah di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penindakan terhadap pemotor lawan arus akan dilakukan secara elektronik maupun manual.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra mengakui Jalan Lenteng Agung, lokasi kecelakaan truk versus 7 motor, masih banyak pemotor yang melawan arah. Oleh karena itu, polisi akan melakukan penindakan secara rutin pagi dan sore hari.

"Bahwa dalam pelaksanaan penindakan tilang ETLE rencana akan dilaksanakan pada pagi hari dan sore mulai hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2023," ujar Multazam dalam keterangannya, Rabu (23/8).

Penindakan adalah langkah terakhir polisi sebagai sanksi terhadap para pelanggar lalu lintas. Tindakan melawan arah membahayakan keselamatan pengendara.

"Bahwa kegiatan tersebut guna melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan karena adanya kendaraan yang melawan arus," ujarnya.

Ia menambahkan, penindakan akan dilaksanakan bersama aparat gabungan TNI, polisi, Dishub, dan Satpol PP.

"Kegiatan penindakan akan melibatkan berbagai instansi baik dari Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP," tambahnya.

Simak Video 'Nah Loh! Pemotor Bandel Lawan Arah di Lenteng Agung Keciduk ETLE':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads