Cara Cetak Kartu Nikah Digital untuk Pasangan Baru dan Lama

Cara Cetak Kartu Nikah Digital untuk Pasangan Baru dan Lama

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Kamis, 24 Agu 2023 05:42 WIB
Buku nikah - kartu nikah
Ilustrasi kartu nikah (Foto: Mindra Purnomo)
Jakarta -

Cara mencetak kartu nikah digital perlu diketahui bagi pengantin baru maupun lama yang membutuhkan. Kartu nikah adalah dokumen resmi dari negara untuk warga negara Indonesia (WNI) yang sudah menikah sebagai bukti tanda pernikahan.

Kantor Urusan Agama (KUA) juga telah meluncurkan layanan baru berupa kartu nikah digital. Untuk mendapatkan kartu nikah digital dapat melalui website Sistem Informasi Manajemen Nikah oleh Kementerian Agama (Simkah Kemenag).

Cara Cetak Kartu Nikah Digital untuk Pasangan Baru

Mengutip keterangan dari laman Indonesia Baik dan Kemenag, berikut ini langkah-langkah yang diperlukan untuk mencetak kartu nikah digital bagi pengantin baru:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Akses website Simkah Kemenag di alamat https://simkah.kemenag.go.id/
  2. Isi formulir pendaftaran nikah dengan melengkapi data-data yang tertera
  3. Kartu nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui e-mail atau nomor telepon terdaftar
  4. Kartu nikah digital dapat diunduh dan dicetak mandiri.

Cara Daftar Nikah Melalui Website Simkah Kemenag

Mengutip dari laman resmi Kemenag, berikut langkah-langkah untuk mendaftar akun Simkah Kemenag dan mendaftarkan pernikahan secara daring:

Cara daftar akun Simkah Kemenag:

  1. Akses website Simkah Kemenag di https://simkah4.kemenag.go.id/
  2. Pilih menu 'Buat Akun Simkah' menggunakan email. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan
  3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke alamat email terdaftar. Akun Simkah sudah jadi.

Cara daftar pernikahan secara daring:

  1. Masuk ke akun Simkah Kemenag yang telah didaftarkan
  2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah Kemenag
  3. Masukkan data 'Nomor Daftar Nikah' dan 'Nomor Rekomendasi Nikah'
  4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan
  5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
  6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
  7. Masukkan nomor telepon dan alamat email
  8. Unggah foto
  9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Cara Cetak Kartu Nikah Digital untuk Pasangan Lama

Adapun bagi pengantin lama yang hendak mencetak kartu nikah digital dapat mendaftarkan data pernikahan terlebih dahulu ke website Simkah Kemenag, berikut langkah-langkahnya:

ADVERTISEMENT

Cara mencetak kartu nikah digital bagi pengantin lama:

  1. Pasangan pengantin mendatangi KUA tempat mereka menikah
  2. Masukan data pernikahan ke website SIMKAH Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id/
  3. Kartu nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui e-mail atau nomor telepon terdaftar
  4. Kartu nikah digital dapat diunduh dan dicetak mandiri.
(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads