Inmendagri soal Polusi Udara Jabodetabek: Siram Jalan untuk Kurangi Debu

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 23 Agu 2023 14:17 WIB
Polusi udara Jakarta dan sekitarnya (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tentang pengendalian polusi udara di Jabodetabek. Salah satu poinnya meminta agar dilakukan penyiraman jalan untuk mengurangi debu.

Aturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jabodetabek. Aturan ini ditandatangani oleh Mendagri pada 22 Agustus 2023 ditujukan kepada kepala daerah di Jabodetabek.

"Penyiraman jalan untuk mengurangi debu," demikian bunyi point kedelapan huruf(d) Inmendagri itu, seperti dilihat Rabu (23/8/2023).

Poin tentang penyiraman debu ini ada pada bagian kedelapan tentang pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau. Berikut bunyinya:

Kedelapan: Pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau:
a. mendorong penggunaan scrubber pada kendaraan bermotor;
b. pelarangan pembakaran sampah oleh masyarakat secara terbuka;
c. pengendalian polusi udara dari aktivitas konstruksi;
d. penyiraman jalan untuk mengurangi debu;
e. mengoptimalkan penanaman pohon dan tumbuhan di lingkungan untuk menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen;
f. perbanyak tanaman di ruang publik, termasuk jalan besar dan jalan kecil di perkampungan serta hidroponik pada ruang sempit;
g. pembuatan roof top garden di perkantoran/area publik;
h. penggunaan water curtain/green curtain, dan
i melakukan modifikasi cuaca melalui hujan buatan.

Pelaksanaan Uji Emisi

Tito juga meminta agar mengefektifkan uji emisi kendaraan. Dia mengarahkan agar pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terkait uji emisi ini.

"Mengefektifkan pelaksanaan uji emisi kendaraan," jelasnya.

Aturan ini terdapat pada poin keenam, berikut bunyinya:

Keenam: Mengefektifkan pelaksanaan uji emisi kendaraan:
a. memperketat program uji emisi yang khususnya dilakukan instansi/aparat penegak hukum melalui institusi Kepolisian dan Dinas Perhubungan bagi seluruh kendaraan dan melarang kendaraan yang tidak lulus uji emisi untuk beroperasi;
b. meningkatkan frekuensi pengawasan dan uji petik kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi secara acak (random);
c. memberikan sanksi untuk pelanggaran uji emisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
d. meningkatkan jumlah fasilitas uji emisi.

ASN Sedapat Mungkin WFH 50%

Dalam instruksinya ini, Tito juga mengimbau para kepala daerah di Jabodetabek menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen bagi pegawainya.

"(Diktum-red) Kesatu, Melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja dengan ketentuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO): a. sedapat mungkin dilakukan WFH sebanyak 50% (lima puluh persen), dan WFO sebanyak 50% (lima puluh persen) antara lain bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan perangkat daerah, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN)," bunyi Inmendagri tersebut.

Selanjutnya, Pemerintah mendorong karyawan swasta juga menerapkan WFH. Persentase dan jam yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.

"Mendorong masyarakat/karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan sistem kerja WFH dan WFO yang persentase dan jam kerjanya disesuaikan dengan kebijakan instansi/pelaku usaha," bunyi poin kedua huruf (a).




(lir/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork