Posko Pengaduan THR Dibuka di Jakarta

Posko Pengaduan THR Dibuka di Jakarta

- detikNews
Rabu, 04 Okt 2006 17:49 WIB
Jakarta - Hari Raya Lebaran ditunggu-tunggu umat muslim. Namun bagi para pekerja, hari raya identik dengan tradisi mendapat tunjangan hari raya (THR) dan libur panjang.Tradisi yang telah berlangsung bertahun-tahun ini kemudian ditetapkan oleh pemerintah menjadi keputusan menteri. Setiap perusahaan hukumnya wajib memberikan THR kepada pekerjanya. Nah, bagi perusahaan yang membandel tidak memberi THR, pemerintah akan memberikan sanksi.Nah untuk mengantisipasi apabila ada kasus-kasus karyawan yang tidak mendapat hak inilah yang ditangkap oleh LBH Jakarta dan Aliansi Buruh Menggugat (ABM). Dua lembaga ini akhirnya membuka posko pengaduan bagi warga bila terjadi pelanggaran THR. "Kami menghimpun seluruh pengaduan dari buruh, bila ada perusahaan yang mengurangi dan melanggar kewajiban dan tidak memenuhi hak-hak normatif termasuk THR, laporkan ke kami," kata pengacara publik LBH Jakarta Restaria F Hutabarat dan Koordinator ABM Anwar Maruf di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro 74, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2006).Selain membuka posko pengaduan bila terjadi pelanggaran terhadap pemberian THR, LBH dan ABM mendesak pemerintah menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan tentang THR. Dasarnya, Peraturan Menaker nomor 4 tahun 1994 tentang THR Keagamaan disebutkan jelas, pengusaha wajib memberikan THR ke pekerja yang sudah 3 bulan bekerja. Bila melanggar, bisa dikategorikan sebagai tindak pidana karena telah melakukan pencurian uang buruh. "Selain itu, ada juga peraturan menteri Nomor 479/Men/PHI/JSK/IV/2006 tentang kewajiban pengusaha memberikan THR untuk dijadikan dasar hukum," tambah Restaria. (jon/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads