Rocky Gerung tidak hadir dalam gugatan perdata yang dilayangkan oleh DPP Taruna Merah Putih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini. Sidang pun ditunda.
Mulanya, hakim ketua Astriwati mengungkapkan Rocky Gerung sudah dipanggil melalui surat yang diantar PT Pos. Namun Rocky Gerung belum juga hadir di persidangan hari ini.
"Tergugat I Rocky Gerung belum hadir walaupun sudah dipanggil melalui panggilan Pos yang diterima oleh rekan kerja atau pegawainya," kata hakim ketua Astriwati saat sidang di PN Jakpus, Rabu (23/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rolas Sitinjak dari DPP Taruna Merah Putih selaku penggugat hadir di persidangan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ikut digugat sebagai tergugat II oleh Rolas juga hadir.
Hakim kemudian memerintahkan juru sita kembali memanggil Rocky pada sidang selanjutnya. Sidang ditunda dan akan kembali digelar 6 September 2023.
"Sidang belum dapat kami lanjutkan. Sidang kita tunda 2 minggu ke tanggal 6 September. Diperintahkan ke juru sita untuk panggil tergugat I," kata hakim.
Rocky Digugat di PN Jakpus
Rocky Gerung digugat pengacara David Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ternyata Rocky Gerung juga digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan itu teregister dengan nomor 512/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang diajukan advokat Rolas Sitinjak. Selain Rocky Gerung, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ikut digugat sebagai tergugat II oleh Rolas.
"Benar gugatan itu," kata Rolas Sitinjak saat dimintai konfirmasi, Minggu (20/8).
Rolas merupakan Ketua DPP Taruna Merah Putih, yang merupakan salah satu sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Rolas Sitinjak menggugat terkait pernyataan Rocky Gerung yang dinilainya menghina Presiden Jokowi. Hal itu disampaikan Rocky Gerung beberapa waktu lalu dalam acara seminar. Ucapan Rocky Gerung itu juga telah dilaporkan sejumlah elemen masyarakat ke polisi.
Berikut permintaan Rolas Sitinjak:
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia;
Menghukum Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Treads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams, dan sejenisnya selama seumur hidup;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang meterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu);
Menghukum Tergugat II supaya mengeluarkan keputusan untuk melarang Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Treads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Miscrosoft Teams, dan sejenisnya selama seumur hidup;
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
(whn/mae)