Jaksa Salah Pasal, Terdakwa Kasus Korupsi Iuran Siswa di Poso Dibebaskan MA

Jaksa Salah Pasal, Terdakwa Kasus Korupsi Iuran Siswa di Poso Dibebaskan MA

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 23 Agu 2023 10:44 WIB
Surya Jaya
Hakim agung Surya Jaya (dok.ma)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Kepala Sekolah SMA 1 Poso, Mustar Kolang dari sangkaan kasus korupsi. Sebab jaksa salah mendakwa pasal yang digunakan untuk menjerat Mustar Kolang.

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website MA, Rabu (23/8/2023). Di mana kasus bermula saat SMA 1 Poso menggelar rapat Komite Sekolah-Dewan Guru-Pimpinan SMA pada awal tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019. Hasil rapat memutuskan tiap siswa dikenakan iuran Rp 50 ribu.

Teknisnya, siswa mengumpulkan uang itu ke wali kelas masing-masing. Pada tahun ajaran 2017/2018 terkumpul Rp 390.900.000 dan 2018/2019 terkumpul sebesar Rp 398.550.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, siswa baru tahun ajaran 2018/2019 juga dipungut iuran Rp 475 juta untuk membeli pakaian olahraga, batik, buku pendamping, kartu siswa, kartu perpuskaan, atribut sekolah, topi dan dasi serta SPP dua bulan pertama. Khusus untuk siswi berjilbab diwajibkan membeli jilbab 2 buah.

Atas temuan itu, jaksa memproses hukum Mustar Kolang hingga pengadilan. Jaksa mendakwa Mustar Kolang melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor yaitu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya. Jaksa menutut Mustar Kalong selama 4 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Pada 21 Agustus 2020, Pengadilan Negeri (PN) Palu membebaskan Mustar Kolang karena tidak terbukti bersalah sebagaimana apa yang didakwaan jaksa. Atas hal itu jaksa mengajukan kasasi. Apa kata MA?

MA menilai jaksa salah menerapkan dakwaan sehingga Mustar Kolang bebas.

"Menyatakan terdakwa Mustar Kolang terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'penggelapan dalam jabatan' akan tetapi pasal tersebut tidak didakwakan dalam dakwaan penuntut umum," kata ketua majelis Prof Surya Jaya.

Duduk sebagai anggota majelis Syamsul Rakan Chaniago dengan anggota Agus Yunianto.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ujarnya

(asp/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads