Hakim Prasetio Nugroho dituntut KPK selama 11 tahun dan 3 bulan penjara dalam skandal suap. Sehari-hari, Prasetio Nugroho menjadi asisten hakim agung Gazalba Saleh.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Prasetio Nugroho dengan pidana penjara selama 11 tahun 3 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsidiair 6 (enam) bulan kurungan," demikian bunyi tuntutan KPK dari website PN Bandung, Selasa (22/8/2023).
KPK meyakini Prasetio Nugroho telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama melanggar Pasal 12 huruf c dan dakwaan kumulatif kedua melanggar Pasal 12B UU Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah SGD 20 ribudan Rp 196.500.000,00 yang dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp 260juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa (saat itu Terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujarnya.
Di kasus itu, Gazalba divonis bebas.
Kasus Suap
Jaksa KPK mendakwa Prasetio Nugroho dengan delik menerima suap lebih dari sekali. Yaitu:
1. Kasus Tanah
Diceritakan Prasetio menerima Rp 725 juta dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya di Rest Area KM 19 Ruas Tol Jakarta-Cikampek Kec. Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada 18 Februari 2022. Kini I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya jadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.
Dari siapa uang itu?
"Dari pihak PT Emerald Ferochromium Industry selaku pihak Termohon I," tulis jaksa KPK.
Jaksa menyebut sejumlah pembagian uang di atas, yaitu:
1. Prasetio Nugroho menerima Rp 85 juta
2. Redhy Novariasza (staf Mahkamah Agung) mendapatkan Rp 60 juta
3. Muhajir Habibie (PNS Mahkamah Agung) mendapatkan sisanya.
2. Terkait Mengintip Putusan
Pada September 2021 bertempat di area Kantor MA, Prasetio Nugroho menerima uang sejumlah Rp 1,5 juta. Prasetio Nugroho menerima uang itu dari asisten hakim agung Sofyan Sitompul.
Untuk apa uang itu?
Untuk mengetahui putusan perkara atas nama Terdakwa Yan Prana Indra Rasyid pada majelis Gazalba Saleh, Sinintha Yuliansih dan Wiryatmo Lukito Totok.
3. Terkait Percepatan Ngetik Salinan Putusan
Pada Maret 2021 bertempat di area Gedung MA, Prasetio Nugroho menerima uang sejumlah Rp 10 juta melalui asisten hakim agung Sofyan Sitompul.
Untuk apa uang itu?
Untuk pengurusan percepatan salinan putusan pidana.
Simak juga 'Saat Upaya KPK Bakal Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Gazalba Saleh':