Peredaran Obat Keras Ilegal Terungkap Bikin 4 Nakes Ditangkap

Peredaran Obat Keras Ilegal Terungkap Bikin 4 Nakes Ditangkap

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 22 Agu 2023 23:01 WIB
Konferensi pers di Polda Metro Jaya (Wildan-detikcom)
Konferensi pers di Polda Metro Jaya (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap peredaran obat keras secara ilegal. Empat tenaga kesehatan (nakes) ditangkap dalam kasus ini.

Nakes yang diduga terlibat yakni asisten dokter dan asisten apoteker. Polisi menyebutkan asisten dokter dan asisten apoteker itu memalsukan resep dokter untuk para pembeli obat keras.

Tidak hanya itu, oknum nakes tersebut tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai dengan kompetensi. Para nakes yang terlibat ialah APAH (42), S (27), RNI (20), dan ERS (49).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oknum tenaga kesehatan terdaftar yang membuat resep obat, namun tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai dengan kompetensinya. Modus lainnya adalah oknum karyawan apotek, membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Ade Safri mengatakan mereka sudah beraksi selama 3-5 tahun. Motif para oknum nakes ini adalah mencari keuntungan.

ADVERTISEMENT

"Tapi yang pasti motifnya keuntungan. (Sudah beraksi) sekitar 3 sampai 5 tahun," ujarnya.

Resep dokter tersebut dijual para nakes tersebut dengan harga bervariasi. Simak halaman selanjutnya.

Sementara itu, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang mengatakan resep dokter tersebut dijual para nakes tersebut dengan harga bervariasi. Nilainya ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

"Bervariasi, jadi yang dihitung di sini yaitu resep dokternya kisaran sekitar ratusan ribu sampai jutaan rupiah. Namun kemudian yang dihitung banyak sedikitnya obat yang dicantumkan dalam resep tersebut," kata Victor.

Victor mengatakan para tersangka nakes menyalahi aturan terkait resep tersebut. Sebab, dalam praktiknya, mereka mengeluarkan resep obat keras tersebut tanpa adanya petunjuk dokter.

"Obat-obatan yang masuk dalam daftar G wajib hukumnya melalui resep dokter. Tadi artinya ada diagnosa yang harus dilakukan oleh dokter yang berkompeten sebelum mengeluarkan resep yang dimaksud," jelasnya.

Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Perubahan atas Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dijerat Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dijerat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman 2 dari 2
(dwia/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads