Atasi Polusi Udara, Legislator Minta DLH Cek 1.600 Pabrik di Jakarta

Atasi Polusi Udara, Legislator Minta DLH Cek 1.600 Pabrik di Jakarta

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Selasa, 22 Agu 2023 19:08 WIB
Penampakan Langit Berkabut di Jakarta pada 16 Agustus 2023 (Herianto/detikcom)
Penampakan Langit Berkabut di Jakarta (Herianto/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, mengungkapkan terdapat kurang lebih 1.600 pabrik di Ibu Kota. Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup mengawasi dan menindak pabrik yang terindikasi menyebabkan polusi udara.

"Kami ada 1.600-an industri yang ada di Jakarta. Dari 1.600 itu enggak mungkin baik semua itu," kata Justin saat rapat kerja Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023).

"Kita kasih challenge tiga bulan ke depan paling enggak ada lima perusahaan teridentifikasi dan diberikan sanksi," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Justin juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjalankan fungsi pengawasannya dan menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan. Ia mengatakan bahwa langkah ini diperlukan dalam rangka mengatasi masalah polusi udara di Jakarta, khususnya yang disebabkan oleh aktivitas industri.

"Saya harap dalam tiga bulan ke depan. Ada perusahaan yang dikenakan tindakan, tidak diabaikan, baik administrasi atau sebagainya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Kita boleh ekspos sambil nunjukin kalau memang DLH punya nyali untuk menindak perusahaan dan menjalankan pemantauan lingkungan," pungkasnya.

Sebelumnya, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI akan mengawasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan industri-industri sumber emisi di Jabodetabek. Satgas memastikan akan menindak tegas mereka yang melakukan pencemaran udara.

"Kami juga akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan sumber emisi dari kegiatan PLTU maupun jenis pembangkit lainnya yang berpotensi menimbulkan polusi dan memperburuk kualitas udara," ungkap Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani di KLHK, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

"Kita juga akan melakukan penegakan hukum berkaitan dengan kegiatan industri, peleburan batu bara, industri semen dan pembangkit yang dimiliki industri independen dan kegiatan yang membakar secara terbuka (open burning)," sambungnya.

Ridho mengaku akan menerjunkan tim dan penyidik sebanyak 100 orang untuk melakukan pengawasan. Nantinya, jika menemukan pelanggaran, Satgas KLHK akan menindak tegas.

"Kami menugaskan tim dan penyidik pada 100 orang. Dalam pengawasan yang kami lakukan, apabila kami menemukan pelanggaran, kami akan lakukan tindakan tegas. Dan juga menghentikan kegiatan yang menimbulkan pencemaran tersebut," tutur Ridho.

Selain itu, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK disebutnya akan memberikan sanksi administratif kepada industri-industri nakal. Gugatan secara perdata juga akan dilayangkan kepada mereka yang masih saja melakukan pencemaran udara.

"Langkah hukum lainnya, kami akan memberikan sanksi administratif, dan kami akan melakukan upaya gugatan perdata dan langkah hukum perdata. Satgas ini akan kami lakukan karena ini upaya negara dan KLHK, karena Bu Menteri memerintahkan untuk melakukan tindakan tegas terkait pelanggaran pencemaran udara di Jabodetabek ini," papar dia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads