Polisi menangkap perempuan berinisial SZM (22), selebgram asal Bogor Selatan, Kota Bogor. SZM ditangkap karena mempromosikan judi online melalui akun media sosial (medsos).
"Kita mengamankan selebgram yang mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online. Di mana pelaku sudah kita amankan. Inisial SZM (22), dengan akun Instagram at araamudrikah," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso ketika menggelar jumpa pers, di Bogor, Jawa Barat, Senin (22/8/2023).
Bismo mengatakan pelaku dengan sengaja mencantumkan situs judi online lengkap dengan nomor kontak pengelola situs judi online tersebut. SZM disebutnya melanggar UU ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini di akun Instagramnya yang bersangkutan, pelaku tersebut mencantumkan situs judi online, kemudian link, dengan klik di heilink dot me dan di situ ada nomor WhatsApp akun ofisial untuk melaksanakan perjudian online," kata Bismo didampingi Wakapolresta Bogor Kota AKBP Eko Prasetyo.
"Ini tentu melanggar UU ITE, di mana pihak yang tanpa hak mentransmisikan kemudian menyebabkan mudahnya diakses informasi elektronik yang bermuatan perjudian," tambahnya.
Pelaku SZM dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2020 juncto Pasal 17 ayat 2 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Selain situs judi online Cendana88, pelaku pernah mengiklankan situs judi online dengan link Vegas688 pada awal Agustus 2023," kata Bismo.
"Ini terus kita gencarkan pengungkapan terhadap perjudian online. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku di atasnya dari yang sudah kita tangkap ini memiliki jaringan di tempat lain dan jaringan kejahatan lain," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Padhila mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan terkait judi hingga prostitusi online.
"Tidak hanya perjudian, prostitusi, ataupun penjualbelian barang yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Nah, dari hasil patroli siber tersebut, kita kaji, telaah, profiling, ternyata pelaku berdomisili dan melakukan kontennya di wilayah hukum Bogor Kota. Makanya kita lakukan penindakan," kata Rizka.
Simak juga 'Promosikan Judi Online di Medsos, Model Seksi Bandung Ditangkap':