Polisi menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di kawasan Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Sebanyak lima orang dan lima puluh sepeda motor diamankan dalam penggerebekan tersebut.
"Yang diamankan yaitu D (53), M (72), L (65), R (30), dan J (48), mereka ada yang warga Bogor dan Bekasi," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen melalui keterangannya, Senin (9/1/2023).
Penggerebekan dilakukan pada hari Sabtu (7/1) sekitar pukul 13.30 WIB siang. Penggerebekan dilakukan berdasarkan adanya laporan warga bahwa kerap ada judi sabung ayam di kawasan tersebut.
"Kemudian anggota bersama-sama melakukan melakukan penggerebekan perjudian jenis sabung ayam," tuturnya.
Saat penggerebekan dilakukan, banyak warga yang berkerumun dan diduga sedang melakukan perjudian sabung ayam. Polisi meminta warga untuk diam di tempat, namun banyak orang yang awalnya ada di lokasi tersebut kabur.
"Karena lokasi kejadian berada di antara rumah warga serta di persawahan, sehingga para pelaku perjudian dan penonton sabung ayam tersebut kabur untuk melarikan diri ke areal persawahan dan ke perkebunan, sementara kendaraan ditinggal di tempat kejadian," katanya.
Polisi hanya mengamankan lima orang. Mereka mengaku hanya sebagai penonton sabung ayam.
"Mengingat keterbatasan jumlah personil sedikit sementara warga yang melakukan perjudian dan menonton sabung ayam jumlahnya puluhan sehingga hanya dapat diamankan sebanyak 5 lima orang yang berada di lokasi dan mengaku hanya menonton saja," katanya.
"Selanjutnya kelima orang tersebut berikut kendaraan dan ayam serta kalangan ayam diamankan ke Mako Polsek Cileungsi guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya tujuh ekor ayam, satu buah jam dinding, satu lembar Kalangan ayam, dan 50 unit sepeda motor.
Simak juga 'Kala Polisi Gerebek Tempat Judi Sabung Ayam di Kudus, 1 Orang Diamankan':