Tenteng Senpi & Peluru Organik, Warga Semarang Ditangkap Polisi

Tenteng Senpi & Peluru Organik, Warga Semarang Ditangkap Polisi

- detikNews
Rabu, 04 Okt 2006 15:47 WIB
Boyolali - Istiyanto dibekuk polisi karena tertangkap tangan menenteng 1 senjata api (senpi) laras panjang dan 57 butir peluru organik TNI dan Polri. Warga Semarang, Jawa Tengah ini berdalih hendak berburu.Dia ditangkap aparat Polres Boyolali di Ampel, Boyolali. Saat itu polisi menghentikannya karena melihat Istiyanto sedang menenteng senjata. Dia mengaku akan berburu monyet di hutan sekitar kawasan tersebut. Saat ditanya, dia mengaku tidak memiliki izin berburu.Polisi menangkap Istiyanto karena menyimpan senjata api tanpa izin. Di rumah Istiyanto di Tengaran, Semarang, polisi menemukan puluhan amunisi oganik, yaitu peluru kaliber 5,56 sebanyak 12 butir, kaliber 7,62 sebanyak 27 butir, dan kaliber 0,38 sebanyak 18 butir, serta 2 magasin.Istiyanto adalah sopir bus antarkota jurusan Jawa-Sumatera. Dia mengaku mendapatkan senjata laras panjang itu dari Lampung. Kepada polisi di Mapolres Boyolali, dia mengaku membeli senjata semula untuk menjaga diri dalam perjalanan.Sesampai di rumahnya, masih menurut pengakuan Istiyanto kepada polisi, senjata itu dialihfungsikan untuk berburu. Untuk mendapatkan berbagai jenis peluru tersebut, Istiyanto mengaku mendapatkannya dari Jawa Timur, namun dia belum menyebutkan nama tempat.Kapolres Boyolali AKBP Muhari yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/10/2006) mengatakan, pihaknya akan menelusuri kemungkinan senjata itu digunakan untuk tindak kriminal."Istiyanto ditahan atas dasar kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak dan kewenangan. Sesuai UU 12/1951, dia terancam hukuman 20 tahun penjara," kata Muhari. (mbr/sss)


Berita Terkait